Tersangka perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Hendra Kurniawan disebut menukar DVR CCTV komplek rumah dinas Ferdy Sambo dengan yang baru.
Katadata.co.id merangkum fakta dalam dakwaan sidang perdana Ferdy Sambo atas kematian Brigadir Yosua yang berlangsung selama lebih dari 11 jam di PN Jakarta Selatan, pada Senin (17/10).
Ferdy Sambo Cs menjalani sidang perdana atas kasus pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan dalam pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Ferdy Sambo, tersangka lain dan sejumlah alat bukti dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat telah diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung), untuk selanjutnya masuk proses sidang.
Ketika adegan pembunuhan Brigadir J dilakukan, terdapat perbedaan versi yang dituturkan Ferdy Sambo dan Bharada E. Seperti apa perbedaannya? Simak dalam video berikut ini.
Rekonstruksi menunjukkan adegan Kuat Ma’ruf alias KM menyerahkan sebilah pisau dan handy talkie (HT) kepada seorang ajudan Ferdy Sambo. Pisau ini, menurut polisi terkait peristiwa di Magelang,
Rekonstruksi pembunuhan Brigadir J berlangsung selama tujuh setengah jam memeragakan 78 adegan yang terbagi di tiga lokasi. Ferdy Sambo dan Bharada E mengungkap adegan berbeda saat rekonstruksi.
Ferdy Sambo mengajukan banding atas keputusan Komisi Kode Etik Polri. Ia juga meminta maaf atas perbuatannya dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Ferdy Sambo terbukti melanggar kode etik Polri dengan merencanakan pembunuhan berencana Brigadir J dan mendapat sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).