Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas dalam program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas Perubahan Tahun 2022 kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

RUU ini nantinya mengintegrasikan dan mencabut tiga undang-undang terkait pendidikan. Ketiganya adalah UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan UU Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pendidikan Tinggi. 

Namun, dalam proses pembentukan undang-undang ini muncul kritik. Perhimpunan guru dan pendidikan kecewa dengan isi di dalamnya.