Lima tersangka pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat beserta alat bukti diserahkan ke Kejaksaan Agung pada Rabu, 5 Oktober 2022. Kelima tersangka di antaranya Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), dan Bripka Ricky Rizal (RE).
Selain kasus pembunuhan, diserahkan juga tujuh tersangka kasus obstruction of justice alias perintangan penyidikan, yakni Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Kejaksaan Agung berjanji bahwa proses pengadilan akan bekerja sebaik-baiknya karena banyak perhatian masyarakat dan perhatian Presiden secara khusus terhadap kasus ini.
“Bahwa sesuai dengan ketentuan hukum pidana Kejaksaan Agung berwenang menahan tersangka yang diserahkan kepada kami. Tujuannya unutk mempermudah proses persidangan, secara sederhana, cepat dan berbiaya ringan,” terang Jaksa Agung Muda Jampidum Kejagung Fadil Zumhana.
Kejagung memutuskan bahwa sidang kasus yang melibatkan Ferdy Sambo ini akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, secepat-cepatnya pada Senin, 10 Oktober 2022.