Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah melakukan pengujian terhadap 26 obat sirop yang diduga mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG). Terhadap lima produk yang mengandung cemaran EG melebihi ambang batas aman.

Sesuai Farmakope dan standar baku nasional, ambang batas aman atau tolerable daily intake (TDI) untuk cemaran EG dan DEG adalah 0,5 miligram per kilogram berat badan per hari. 

Kriteria sampling itu berdasarkan dugaan digunakan pasien gagal ginjal akut sebelum dan selama di rumah sakit. Pengujian dilakukan berdasarkan produsen yang memakai empat bahan baku pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin (gliserol) dengan volume besar. 

Selain itu, sampling juga dilakukan dari obat yang diproduksi oleh produsen dengan rekam jejak kepatuhan minimal dalam pemenuhan aspek mutu. Rantai pasoknya juga diduga berasal dari sumber yang berisiko terkait mutu. 

Meski demikian, hasil pengujian ini belum dapat mendukung kesimpulan bahwa ada keterkaitan cemaran EG dengan gagal ginjal akut. Berdasarkan hasil pengawasan rutin, BPOM menyebut, sirop obat yang beredar di masyarakat masih memenuhi syarat keamanan, khasiat, dan mutu.