Menteri Pertahanan Prabowo Subianto memberikan pangkat Letnan Kolonel Tituler kepada selebritas Deddy Corbuzier. Juru Bicara Menhan Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan pemberian pangkat tersebut berarti Deddy kini terikat dengan aturan militer. 

Ia menjelaskan, pangkat tersebut diberikan karena Deddy dianggap memiliki kemampuan komunikasi di media sosial dalam menyebarkan pesan-pesan kebangsaan. Kemampuan tersebut, menurut dia, dibutuhkan oleh TNI. 

"Kemampuan dan performa Deddy  akan membantu TNI untuk menyebarkan pesan-pesan kebangsaan dan sosialisasi tugas-tugas TNI ," kata Dahnil. 

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia, pangkat Letnan Kolonel Tituler TNI adalah pangkat yang hanya diberikan kepada warga negara dan kedudukannya sepadan dengan jabatan keprajuritan serendah-rendahnya jabatan Letnan Dua.