Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat menuntut terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman pidana penjara seumur hidup. Tuntutan dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (17/1).
Tuntutan didasarkan atas perkara pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Dalam perkara ini, Sambo disebut secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana bersama Bharada Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawati.