Ferdy Sambo menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2). Sidang dimulai pukul 10.00 WIB dan berakhir pukul 16.00 WIB. Dalam sidang tersebut, majelis hakim menyatakan Ferdy Sambo secara sah dan meyakinkan bersalah atas pembunuhan berencana terhadap Yosua. Untuk perannya sebagai aktor intelektual sekaligus eksekutor, hakim menjatuhkan hukuman mati.
Ketua hakim Wahyu Iman Santoso mengatakan terdakwa dipersilakan melakukan upaya hukum maksimal tujuhhari kedepan