Lima terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat telah menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 13 hingga 15 Februari lalu.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo sebagai dalang dan eksekutor dalam kasus ini. Sementara, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat Maruf dan Ricky Rizal divonis masing masing 15 dan 13 tahun penjara, dan Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Dari kelima tersangka hanya Eliezer yang dijatuhi hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara, karena perannya sebagai justice colabollator menjadi kunci menguak fakta kasus ini.
Usai vonis, publik ramai dengan kemungkinan-kemungkinan vonis terdakwa diringankan. Termasuk vonis mati Sambo.