Majelis Ulama Indonesia (MUI) melarang umat Islam untuk membeli atau mengonsumsi seluruh produk yang terafiliasi dengan Israel, termasuk kurma. Hal itu tertulis dalam Fatwa MUI No. 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.
Menurut Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional Sudarmoto. Kurma produksi Israel haram karena uang hasil penjualannya digunakan untuk membunuh warga Palestina.
Saksikan selengkapnya dalam video berikut!