Kasus penangkapan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 18 Desember 2025 di Kabupaten Bekasi. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah pihak dan kemudian menetapkan Ade Kuswara sebagai tersangka bersama ayahnya serta seorang pihak swasta. Ade Kuswara diduga menerima suap berupa uang ijon proyek bernilai miliaran rupiah terkait pengurusan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Saat ini, KPK terus mendalami kasus tersebut dengan menyita barang bukti, menelusuri aliran dana, dan melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk kepentingan penyidikan lanjutan.