Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan, dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto oleh seorang jenderal berinisial LSP tidak berkaitan dengan tindak pidana makar.
Pemerintah menyatakan, penanganan kasus tersebut mengacu pada ketentuan pidana terkait penyadapan dan intersepsi dalam KUHP serta UU ITE.
Lantas, apa sebenarnya materi yang disadap? Apa motif di balik dugaan penyadapan tersebut? Dan mengapa pemerintah memastikan kasus ini bukan makar?
Simak penjelasan selengkapnya dalam video ini.
#YusrilIhzaMahendra #PrabowoSubianto #Penyadapan #KasusPenyadapan #Makar #KUHP #UUITE #HukumIndonesia #PolitikIndonesia #Katadata