ZIGI – Selebgram Rachel Vennya sedang menjadi topik hangat publik usai mantan istri Niko Al-Hakim tersebut diduga kabur dari karantina Wisma Atlet. Rachel yang seharusnya dikarantina selama lebih dari seminggu disebut-sebut hanya menjalaninya selama tiga hari saja.
Bagaimana kronologi terungkapnya dugaan pelanggaran aturan karantina yang dilakukan Rachel? Nah, di bawah ini Zigi.id telah mengulik riwayat perjalanan Rachel Vennya dari luar negeri hingga ia dituding lari dari kewajiban karantina. Scroll sampai habis ya.
Baca juga: Rachel Vennya Trending, Dituduh Kabur Saat Karantina di Wisma Atlet
Rachel Vennya Dituduh Kabur Saat Karantina
Baru-baru ini, sebuah komentar dari warganet pemilik akun Instagram @cleverdid viral di media sosial karena mengklaim selebgram Rachel Vennya telah kabur saat karantina. Tidak sendirian, Rachel diduga melakukan perbuatan tersebut bersama teman laki-lakinya Salim Nauderer.
Pengguna akun @cleverdid yang dengan gamblang mengaku sebagai petugas input data di Wisma Atlet Pamedangan, Jakarta lantas menceritakan kronologi kaburnya Rachel Vennya dari karantina yang sudah menjadi kewajiban. Menurutnya, kejadian tersebut bermula ketika Rachel tiba dari bandara sepulangnya dari Amerika Serikat.
Rachel dan Salim disebut-sebut menghindar dari petugas saat diminta menjalani karantina di hotel. Namun karena ketahuan, keduanya berdalih akan melakukan karantina di Wisma Atlet, Pademangan. Alih-alih dikarantina selama 8 hari, Rachel Vennya dan Salim Nauderer dilaporkan sudah meninggalkan tempat karantina padahal baru 3 hari di sana.
"Oh dia yang harusnya karantina di wisma atlet selama 8 hari eh tapi baru 3 hari langsung kabur?," tulis netizen @cleverdid yang diunggah ulang akun Twitter, @mediocrickey, dikutip Zigi.id, Rabu, 13 Oktober 2021.
"Karena gua yang nginput data dia di wisma atlet pademangan, demi Allah... puas? Gua tanyain alamat di mana sok sok bego,” sambungnya.
Lebih lanjut, kata warganet tersebut, ibu dua orang anak itu malah terlihat merayakan ulang tahun di rumah dengan teman-temannya belum lama setelah diduga kabur dari karantina. Hingga kini, Rachel Vennya dan Salim Nauderer belum memberikan klarifikasi apa pun.
"Pertama dia kabur waktu di bandara, eh keburu ketauan sama petugas jadinya bilang gini ‘kita emang mau karantina di wisma atlet kok’ wakakak. Eh selang berapa 3 hari gataunya udh keluar dan bikin story lagi ngerayain ulang tahun di rumahnya," tegas @cleverdid.
Riwayat Perjalanan Rachel Vennya
Melihat aktivitas Rachel Vennya di media sosial, nyaris setiap hari sejak kembali dari Amerika Serikat, Rachel mengunggah berbagai lokasi.
Riwayat perjalanan Rachel Vennya ke luar negeri dimulai saat ia bersama sejumlah artis lainnya digandeng brand Erigo dalam acara New York Fashion Week di awal September 2021 kemarin. Di Negeri Paman Sam tersebut, hampir 20 hari Rachel menghabiskan waktunya dan berkunjung ke New York, Disney Land, hingga Los Angeles.
Diketahui, Rachel kembali pulang pada tanggal 20 September 2021 sehingga diprediksi ia sampai di Tanah Air tanggal 21 September 2021 tergantung maskapai yang digunakan. Jika seharusnya ia menjalani karantina selama 8 hari, secara matematis ia baru bisa keluar dari Wisma Atlet tanggal 29 September 2021.
Akan tetapi pada tanggal 24 September 2021, Rachel bersama orang-orang terdekatnya telah mengadakan pesta ulang tahun yang ke-26. Sehari berselang, Rachel mengunggah foto anak laki-lakinya yang masih di bawah 12 tahun sedang naik pesawat, padahal sebenarnya hal itu dilarang jika mengacu aturan protokol kesehatan selama pandemi.
Lalu pada tanggal 26 September 2021, Rachel diketahui sedang berpose di depan sebuah kapal pesiar Aqua Blu karena sedang melakukan perjalanan ke Pulau Moyo, daerah Pulau Sumbawa di Nusa Tenggara Barat. Di kapal pesiar itu pula, Rachel masih belum usai merayaan rentetan pesta ulang tahunnya.
Dari rekam jejak perjalanan Rachel Vennya di atas, ia bisa dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan bagi para pelanggar protokol. Apabila terbukti bersalah, Rachel Vennya dan Salim Nauderer terancam pidana penjara paling lama 1 tahun dan atau denda paling banyak Rp100 juta.
Baca juga: Rachel Vennya Klarifikasi Endorse Batik hingga Nyolong Dana Bansos