ZIGI – Pasangan artis Nia Ramadhani dengan Ardi Bakrie baru-baru ini divonis hukuman 1 tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Hal tersebut dibacakan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini Selasa, 11 Januari 2022.
Keadaan Nia saat keluar dari ruang sidang menjadi sorotan publik. Saat sidang berakhir, Nia Ramadhani tampak tak bisa menahan tangis. Lantas, seperti apa kondisi terbaru Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie? Simak ulasan berikut ini!
Baca Juga: 4 Fakta Vonis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Dipenjara Bukan Rehab
Kondisi Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Usai Divonis 1 Tahun Penjara
Mengutip dari kanal YouTube MOP Channel pada Selasa, 11 Januari 2022, Nia Ramadhani bersama suaminya Ardi Bakrie tampak hadir di persidangan mengenakan kemeja hitam putih. Sementara Nia terlihat tampil berbeda yaitu dengan gaya rambutnya yang pendek dan diwarnai.
Gelagat Nia Ramadhani menjadi sorotan publik ketika sidang selesai dan mereka meninggalkan gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia menangis sambil berjalan di belakang Ardi Bakrie menuju mobil.
Bahkan, dia tak mengungkapkan sepatah kata pun kepada awak media, tapi beberapa kali dia tertangkap kamera menyeka air mata. Sementara Ardi terlihat tegar menghadapai ujian yang menimpa keluarganya saat ini. Pasangan suami istri nampak dalam pengawalan yang ketat.
Kuasa Hukum SebutJika Hukuman Vonis 1 Tahun Penjara Bukan Akhir
Pengacara dari Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Waode Nur Zainab berbicara soal vonis satu tahun penjara. Waode mengungkapkan jika pasangan suami istri tersebut adalah korban.
"Bahwa putusan hakim adalah satu tahun penjara, dalam hal ini jelas menurut kami sebagai penasihat hukum jelas mereka ini korban penyalah guna narkoba," ujar Waode.
Dia melanjutkan bahwa Nia dan Ardi ketergantungan narkoba sejak bulan April 2021. Hal tersebut dikatakan merugikan fisik serta psikis yang memperkuat bahwa Nia dan Ardi adalah korban.
"Pemakaian sudah berungkali setidak-tidaknya dari bulan April ya dan ada ketergantungan secara psikis dan fisik," ujar Waode Nur Zainab.
Menurutnya, dalam undang-undang hal tersebut harusnya hanya direhabilitasi. Namun, hakim berpendapat lain dan menjatuhkan vonis hukuman penjara. Akan tetapi, pengacara Nia dan Ardi akan mengajukan banding.
"Tapi di sisi lain ada hak dari terdakwa untuk mengajukan upaya hukum, jadi dalam hal ini mengajukan upaya hukum banding," kata Zainab.
Zainab juga mengatakan jika keduanya belum bisa dieksekusi lantaran mereka langsung mengajukan upaya hukum banding. Dengan begitu, proses hukum masih berlanjut.
”Karena ini mereka langsung menyatakan banding, putusan hakim tadi belum bisa dieksekusi sehingga posisi mereka secara hukum tidak bisa dieksekusi saat ini," tutur Wa Ode Nur Zaenab.
Diketahui sebelumnya, Nia dan Ardi dituntut rehabilitasi 12 bulan. Hanya saja, kini berubah vonis menjadi hukuman penjara selama 1 tahun karena majelis hakim menilai ketiganya bukanlah pecandu atau korban dari penyalahgunaan narkotika.
Pasalnya saat ketiganya tidak mengonsumsi narkoba, tidak merasakan gejala apapun. Inilah fakta bahwa Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie tidak masuk kualifikasi sebagai pecandu juga karena tidak ketergantungan. Biasanya, orang-orang yang masuk kategori pencandu baru akan menjalani rehabilitasi. Maka dari itu, hakim memutuskan vonis 1 tahun penjara.
Baca Juga: Nia Ramadhani Keberatan Dituntut Rehabilitasi 12 Bulan