4 Fakta Kasus Narkoba Andrie Bayuajie, Ditangkap di Kamar Kos

Instagram/@andriekahitna
Andrie Kahitna
3/6/2022, 12.27 WIB

ZIGI – Gitaris Kahitna, Andrie Bayuajie ditangkap polisi terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Personel band inisial AB ini diamankan seorang diri di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada Kamis, 3 Juni 2022 sekitar pukul 12.30 WIB.

Pihak kepolisian menyita barang bukti berupa puluhan butir diazepam. Yuk simak fakta-fakta penangkapan Andrie Bayuajie gitaris Kahitna yang ditangkap terkait kasus narkoba!

Baca Juga: 4 Fakta Penangkapan Roby Satria Geisha, Alasan Pakai Narkoba Terungkap

1. Kronologi Penangkapan Andrie Bayuajie

Andrie Bayuajie ditangkap saat tengah berada di kamar indekosnya di kawasan Cilandak. Awalnya, pihak kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya penggunaan narkotika di tempat kos Andrie Kahitna.

Setelah dilakukan pendalaman oleh Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, pihaknya langsung melakukan penggeledahan pada musisi 48 tahun tersebut.

“Tempat terjadinya ini di Jalan Cilandak, Jakarta Selatan tepatnya di kos Cilandak. Kemudian tersangka yang diamankan oleh penyidik Satres Narkoba Polres Jakarta Barat atas nama Andrie Bayuajie,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan dikutip Zigi.id dari YouTube Berita Indonesia Link pada Jumat, 3 Juni 2022.

2. Polisi Sita Barang Bukti

Pihak kepolisian juga menyita barang bukti berupa 45 butir valdimex diazepam. Barang tersebut digunakan untuk obat penenang. Setelah dilakukan test urin, Andrie Bayuajie dinyatakan positif gunakan narkoba.

“Dilakukan tes urin positif mengandung Benzodiazepine,” kata Zulpan.

3. Alasan Andrie Bayuajie Konsumsi Narkoba

Menurut pengakuan Andrie Bayuajie, dia mengonsumsi obat tersebut untuk menenangkan diri dan mempermudah dia tidur. Andrie juga pernah konsultasi ke dokter dan mengonsumsi obat penenang tersebut sejak tahun 2017 hingga 2018. Namun pada tahun 2020, Andrie membeli sendiri obat tersebut lewat online shop.

“(Dia mengonsumsi obat tersebut) sejak tahun 2017 hingga 2018 saat melakukan pengobatan. Sepanjang tahun 2020 hingga 2022, yang bersangkutan membeli valdimex diazepam secara online, padahal mestinya obat ini dibeli dengan resep dokter,” kata Zulpan.

4. Andrie Bayuajie Terus Membeli Obat Penenang

Pihak kepolisian juga mengungkapkan riwayat pembelian yang dilakukan Andrie Bayuajie mulai dari Agustus 2020 hingga Mei 2022. Andrie telah membeli obat penenang tersebut sebanyak 12 kali.

Misalnya saja pada 17 September 2020, dia kembali membeli Valdimex Diazepam sebanyak empat strip atau 40 butir seharga Rp460 ribu.

Atas perbuatannya, Andrie Bayuajie dijerat Pasal 62 juncto Pasal 71 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Hingga saat ini, pihak Kahitna belum buka suara terkait salah satu personelnya ditangkap akibat kasus narkoba.

Baca Juga: 6 Fakta Penangkapan Naufal Samudra, Pesan Narkoba Bareng Jeff Smith