5 Fakta Tamara Bleszynski Jadi Korban Dugaan Kasus Penggelapan Aset

Instagram/@tamarableszynskiofficial
Tamara Bleszynski
20/6/2022, 14.53 WIB

ZIGI – Artis Tamara Bleszynski diduga menjadi korban penggelapan aset yang terletak di beberapa daerah. Ibunda Teuku Rassya tersebut mengaku rugi miliaran rupiah akibat asetnya disalahgunakan.

Menurut informasi yang dibagikan tim kuasa hukum, aset berupa properti tersebut berada di Cipanas dan Cianjur, Jawa Barat. Lalu seperti apa perkembangannya?

Berikut Zigi.id kumpulkan fakta-fakta kasus penggelapan aset yang merugikan Tamara Bleszynski dirangkum dari berbagai sumber. Simak terus ya.

Baca Juga: 6 Wanita yang Pernah Dekat sama Mike Lewis Sebelum Janisaa Pradja

1. Kasus Sejak Tahun 2021

Kasus yang tengah diperjuangkan Tamara Bleszynski menggantung selama berbulan-bulan setelah mencuat sejak Desember 2021. Hanya saja hingga kini kasus tersebut belum tuntas sehingga pihak Tamara berupaya menyelesaikannya.

"Desember kemarin saya mewakili Tamara membuat laporan di Polda Jabar. Ini lanjutan dari tempo hari kami datang ke Mabes Polri. Waktu itu kami diminta melengkapi berkas dan juga karena lokasi perkara ini di Jawa Barat, makanya kami diarahkan membuat laporannya di Polda Jabar," kata kuasa hukum Tamara Bleszynski, Djohansyah dikutip Zigi.id pada Senin, 20 Juni 2022.

Dilihat dari sejumlah unggahan di Instagram @tamarableszynskofficial, Tamara menyampaikan rasa terima kasih kepada kuasa hukumnya yang terus mendampingi siang dan malam. Menurutnya, tim kuasa hukum sudah berjuang untuk mencari keadilan.

2. Dilaporkan ke Polda Jabar

Pada akhir tahun 2021 silam, laporan Tamara sempat ditolak oleh Bareskrim Polri karena bukan di wilayah Jakarta. Usai mengikuti prosedur, kini laporan dikonfirmasi oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo.

Pihak penyidik saat ini masih terus mendalami kasus untuk menguak akar masalahnya. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/954/XII/2021/SPKT/POLDA JABAR.

3. Kerugian Miliaran Rupiah

Mantan istri Mike Lewis ini diketahui mengalami kerugian miliaran rupiah. Tamara Bleszynski mengklaim aset yang digelapkan merupakan warisan dari orangtuanya yang selama bertahun-tahun tidak pernah ia nikmati.

"Dia diberikan warisan oleh ayahnya tapi hingga detik ini dikuasai oleh orang lain," tambah Djohansyah.

4. Saksi Belasan Orang

Tamara Bleszynski resmi melaporkan tiga orang tetapi belum dibeberkan oleh tim pengacara. Selain itu, sejauh ini telah ada 12 saksi yang diperiksa untuk pendalaman materi.

5. Pasal yang Disangkakan

Ketiga terduga pelaku dilaporkan dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Penguasaan Aset Milik Orang Lain. Meski demikian, Tamara ingin bisa menyelesaikan kasusnya secara kekeluargaan. Sayangnya hingga kini belum ada itikad baik dari terduga pelaku.

Itulah perkembangan kasus dugaan penggelapan aset properti yang merugikan Tamara Bleszynski. Mantan istri Mike Lewis ini mengatakan hanya ingin menuntut haknya dan tak mau masalah ini berlarut-larut hingga sampai ke anaknya nanti.

Baca Juga: Profil dan Biodata Tamara Bleszynski: Agama, Pacar, Mantan Suami, Anak

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.