4 Fakta Zulfani Pasha Ditangkap Gara-gara Acungkan Senjata Tajam
ZIGI – Aktor Zulfani Pasha ditangkap pihak Reskrim Polsek Gantung, Belitung Timur pada Sabtu, 29 April 2023. Pemeran Ikal di Laskar Pelangi ini awalnya diduga melakukan aksi pembegalan bersama empat pelaku lainnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, aktor berusia 26 tahun itu telah melakukan tindakan pidana membawa senjata tajam tanpa izin. Lantas bagaimana kronologi kejadian? Simak ulasan selengkapnya di bawah ini!
Baca Juga: Kronologi Iko Uwais Dilaporkan ke Polisi Dugaan Kasus Pemukulan
Zulfani Pasha Ditangkap Atas Bawa Senjata Tajam Tanpa Izin
Zulfani Pasha atau dikenal Ikal Laskar Pelangi ditangkap Reskrim Polsek Gantung, Belitung Timur pada Sabtu, 29 April 2023.
Dari gelar perkara, didapatkan keterangan bahwa Ikal dan teman-temannya telah melanggar tindak pidana dengan membawa senjata tajam tanpa izin.
“Telah diamankan 5 orang, 4 orang laki-laki dan 1 perempuan yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan diduga melakukan tindak pidana senjata tajam tanpa izin,” tulis dalam keterangan Polres Belitung Timur dikutip dari Belitung Ekspres pada Senin, 1 Mei 2023.
Kronologi Kejadian Zulfani Pasha Lakukan Penodongan Senjata Tajam
Zulfani Pasha dan keempat pelaku lainnya mencoba menakut-nakuti korban dengan pedang samurai pada Jumat malam, 28 April 2023 di Jalan Raya Manggar-Gantung, Belitung Timur. Kelima orang ini mengendarai mobil Suzuki Ertiga warna putih.
Saat kejadian, pelaku mengeluarkan pedang samurai tanpa sarung dari kaca jendela belakang sebelah kanan. Korban kala itu melaju dari arah Manggar menuju ke Kecamatan Gantung sebelum jembatan Desa Gantung.
Korban berusaha mengejar pelaku namun ia memilih berhenti untuk meminta tolong dan melaporkan ke anggota Pos Pam Gantung mengenai tindakan Ikal dan kawan-kawan. Setelah melaporkan kejadian itu, salah satu anggota Pos Pam Gantung melihat mobil yang dikendarai oleh aktor berusia 26 tahun itu dari arah Manggar ke Gantung.
Tidak berselang lama, Zulfani Pasha dan teman-temannya diringkus oleh Reskrim Polres Belitung Timur pada Sabtu dini hari, 29 April 2023.
Zulfani Pasha Diduga Tabrak Lari
Selain mengacungkan senjata tajam untuk menakut-nakuti korban di Jalan Raya Manggar-Gantung, Zulfani Pasha juga diduga melakukan tindakan tabrak lari di Jalan Ahmad Yani. Tepatnya di tikungan jembatan Sirkuit Pulau Dapor Desa Selingsing, Gantung.
Mobil yang dikendarai Zulfani Pasha diduga telah menabrak pengendara sepeda motor dengan nopol (nomor polisi) BN 3865 XH. Setelah tindakan itu, pengendara motor berusaha mengejar mobil yang dikendarai Zulfani Pasha yang kabur ke arah Pasar Gantung.
Saat sampai di Pospam Ketupat Menumbing, Polsek Gantung, pengendara itu melaporkan kejadian yang baru saja dialaminya. Anggota piket langsung melakukan pengejaran terhadap mobil yang dikendarai Zulfani Pasha dan teman-temannya itu.
Bukannya kapok, mobil yang dikendarai oleh lima orang ini justru menabrak motor milik anggota Pospam sampai ringsek ke bawah kolong mobil tersebut. Pelaku akhirnya dipaksa turun dan ditemukan satu buah pedang samurai.
Zulfani Pasha Terancam Hukuman Maksimal 10 Tahun Penjara
Setelah diketahui telah menyimpan senjata tajam tanpa izin dan digunakan untuk menakut-nakuti korban, Zulfani Pasha dan keempat temannya terbukti melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Senjata Tajam.
Melansir dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN), Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 pasal 2 ayat 1 menerangkan pelaku yang terbukti membawa atau menggunakan senjata tajam tanpa izin dijatuhi hukuman maksimal 10 tahun.
“Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan atau miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun," tulisnya.
Zulfani Pasha atau Ikal Laskar Pelangi ditangkap setelah berkedapatan membawa senjata tajam tanpa izin. Selain menakut-nakuti korban dengan senjata tajam, Zulfani Pasha dan keempat lainnya lakukan tindakan tabrak lari terhadap pengendara motor.
Baca Juga: 5 Artis Pernah Terlibat Kasus Kekerasan, Iko Uwais Dipolisikan