Kim Kardashian Kena Denda Rp19 Miliar Gara-gara Promosi Kripto
ZIGI – Kim Kardashian kerap menerima endorse dari berbagai produk di Instagramnya. Namun iklan Kripto yang ia ambil telah membuatnya harus membayar denda sebesar Rp19 miliar. Hal ini karena mantan istri Kanye West tersebut melanggar ketentuan periklanan di media sosial.
Bagaimana kronologi Kim Kardashian bisa disebut melanggar? Simak berita lengkapnya hanya di artikel satu ini.
Baca juga: Iklan Video Syur Kim Kardashian Muncul di Game yang Dimainkan Anaknya
Kim Kardashian Kena Denda Rp19 Miliar karena Iklan Kripto
Kim Kardashian diharuskan membayar US$1,26 juta atau Rp19,2 miliar untuk menyelesaikan tudingan dari Securitest and Exchage Commision (SEC) yang menyebutnya melanggar aturan Amerika Serikat. Pelanggaran tersebut bermula saat Kim menggembar-gemborkan token kripto tanpa mengungkapkan kepada publik bahwa itu adalah iklan dan dia dibayar untuk promosi.
“(Unggahan Instagram Kardashian) mungkin merupakan promosi keuangan dengan audiens terbesar dalam sejarah,” kata Charles Randell, ketua Financial Conduct Authority.
SEC mengatakan Kim Kardashian setuju untuk mengunggah token EMAX dari EthereumMax dengan bayaran Rp3,8 miliar. Melansir dari Brisbanetimes pada Selasa, 4 Oktober 2022, Kim tidak mengakui atau pun menyangkal tuduhan SEC sebagai bentuk penyelesaian, di mana ia setuju untuk tidak mempromosikan aset digital apa pun selama 3 tahun.
“(Kim Kardashian menghindari perselisihan) agar dapat tetap mengurus bisnisnya yang lain,” kata Patrick Gibbs, mitra di firma hukum Cooley yang mewakili Kardashian. Gibbs juga menekankan kliennya bersedia untuk bekerja sama sesuai dengan permintaan SEC.
Promosi Iklan Token Kripto Diawasi Ketat
Wall Street sebagai regulator utama sebelumnya telah memberikan peringatan kepada para selebriti yang menggembar-gemborkan cryptocurrency. Setiap promosi token kripto wajib menyertakan tulisan yang menyatakan promosi tersebut bagian dari iklan berbayar.
Pada tahun 2018, atlet Floy Mayweather dan DJ Khaled gagal memenuhi aturan di atas. Kim Kardashian juga sempat mengunggah promosi produk yang sama pada tahun 2021 dan menuliskan tagar #AD (Advertisement/Iklan). Namun para investor tidak cukup awas untuk mengetahui bahwa Kim dibayar.
Namun saat itu SEC tidak memberikan sanksi berat seperti sekarang. Salah satu mantan anggota SEC berpendapat mengenai kasus Kim Kardashian yang sampai harus membayar Rp19 miliar.
“Hukuman yang lebih tinggi menunjukan bahwa SEC mengambil sikap lebih keras terhadap selebriti dan percaya bahwa selebriti memperhatikan bahwa saat ini ada gerakan untuk menekan gembar-gembor token Kripto sesuai dengan undang-udang keamanan,” kaya Garrison, perwakilan mitra.
Sementara itu, unggahan Kim Kardashian mengenai iklan token Kripto sudah dihapus dari laman Instagram. Dengan begini, beberapa tahun ke depan mantan pacar Pete Davidson ini tidak akan bisa mempromosikan produk digital tersebut.
Baca juga: 4 Fakta Luna Coin 2, Token Kripto Baru Buatan Terra Tanpa UST