ZIGI – Kabar terbaru datang dari Korea Utara. Berbagai outlet media lokal melaporkan bahwa negara yang dipimpin oleh Kim Jong Un itu menangkap para remaja yang kedapatan menonton drama Korea berjudul The Penthouse 3, hingga dijatuhkan hukuman berat.
Seperti diketahui, Korea Utara melarang keras seluruh masyarakat untuk berhubungan dengan Korea Selatan termasuk menikmati produk-produk yang mereka keluarkan. Dengan keputusan tersebut, kini para remaja yang ketahuan menyaksikan tayangan televisi garapan Korea Selatan divonis menjalani kerja paksa selama 10-12 tahun. Simak penjelasan selengkapnya di bawah ini.
Remaja di Korea Utara Kena Hukuman karena Nonton Drama The Penthouse 3
Euforia drama The Penthouse 3 yang menguras emosi penonton ternyata sampai juga ke Korea Utara. Dilansir dari Allkpop pada Kamis, 17 Juni 2021, Daily NK melaporkan bahwa empat anak muda Korea Utara diadili setelah ketahuan menyaksikan proyek akting garapan Korea Selatan tersebut.
Menurut laporan Daily NK, sidang terbuka telah digelar di sebuah stadion di Pyongsong, Korea Utara, pada 3 Juni 2021 lalu. Kala itu, empat anak muda Korea Utara diketahui berkumpul bersama untuk menonton drama Korea Selatan hingga larut malam dalam rangka merayakan ulang tahun salah satu teman tanggal 25 Mei 2021.
Lalu dalam persidangan terbuka itu, Daily NK mendeskripsikan suasananya begitu mencekam. Terlebih lagi, empat anak muda itu dibelenggu di atas podium seakan telah melakukan kejahatan besar.
Dari barang bukti berupa memory stick, ditemukan lebih dari 30 film dan drama Korea Selatan termasuk video klip lagu-lagu Kpop. Salah satu drama yang ada di dalamnya adalah The Penthouse.
Dijatuhkan Hukuman 10-12 Tahun Jalani Kerja Paksa
Lantas tindakan keempat anak muda tersebut melanggar Undang-Undang Pengecualian Budaya Ideologi Anti-reaksioner Korea Utara. Pada akhirnya, masing-masing dari mereka dijatuhi hukuman 10 tahun kerja paksa, dengan individu yang merayakan ulang tahun menjalani hukuman terlama yaitu 12 tahun.
Undang-Undang Pengecualian Budaya Ideologi Anti-reaksioner disahkan akhir tahun 2020 lalu oleh Korea Utara, yang baru-baru ini mulai mengontrol secara menyeluruh ide-ide anti-sosialis, aliran masuk budaya, dan kegiatan diseminasi.
Menurut analisis NIS (Badan Intelijen Nasional), distributor video konten Korea Selatan, Amerika Serikat, dan Jepang di Korea Selatan akan diberikan maksimum hukuman mati. Mereka yang terlibat akan dihukum 15 tahun kerja paksa jika terbukti bersalah.
Sebelumnya, Kim Jong Un selaku pemimpin negara menyebut musik Kpop sebagai kanker ganas yang merusak anak muda Korea Utara. Terbaru, empat remaja divonis hukuman 10-12 tahun kerja paksa usai ketahuan menonton drama The Penthouse 3.