Orang yang Menuduh Chorong Apink Pelaku Bullying Ditangkap Polisi

@official.apink2011/Instagram
Chorong Apink
22/11/2021, 16.28 WIB

ZIGI – Chorong Apink sebelumnya dituduh telah melakukan perundungan kepada teman sekolahnya. Bahkan si penuduh berusaha untuk melaporkan Chorong atas tindakan perundungan tersebut. Namun, setelah penyelidikan selama 7 bulan, penuduh terbukti melakukan pemerasan. 

Dari pihak firma hukum Chorong Apink, akhirnya menuntut penuduh atas tindakan pemerasan. Seperti apakah tindakan pemerasan yang dilakukan penuduh? Yuk simak artikel di bawah ini!

Firma Hukum Taelim Tuntut Penuduh Perundungan Chorong Apink

Pada bulan Maret 2021 lalu, Chorong Apink dituduh telah melakukan perundungan kepada salah seorang teman sekolahnya. Penuduh yang disebut sebagai Ms. Kim tersebut mengaku jika Chorong telah melakukan tindakan perundungan pada 2018 silam.

Dalam pengakuan penuduh, Ms. Kim, dirinya tidak sengaja menabrak Chorong saat di Sachang-dong kemudian Chorong menyerang dirinya dan teman-temannya. Penuduh berusaha menguak kebenaran dengan menerima berbagai wawancara dan berusaha membawanya ke ranah hukum.

Kuasa hukum Chorong Apink dan kepolisian telah melakukan penyelidikan dan fakta membuktikan jika penuduh telah melakukan pemerasan. Atas tindakan tersebut, firma hukum Taelim menuntut penuduh.

“Hallo, ini firma hukum Taelim mewakili Chorong Apink. Kami menulis untuk mengumumkan hasil penyelidikan kepolisian terkait kasus dari klien kami. Menurut laporan polis, penuduh diteruskan ke penuntutan karena pemerasan atas informasi palsu,” tulis pihak firma hukum Taelim seperti dilansir Allkpop, Senin, 22 November 2021.

Penuduh Membuat Laporan Palsu Terkait Perundungan Chorong Apink

Pada awal kasus perundungan Chorong A Pink terhadap dirinya dan temannya sekolah, penuduh sangat bersemangat untuk mengungkap kebenaran. Namun, pada 22 November 2021, firma hukum Taelim selaku firma hukum yang mewakili Chorong membuktikan hal lain.

Firma hukum Taelim sebelumnya telah menggugat penuduh sejak 1 April 2021 setelah penuduh mengatakan ke media jika Chorong melakukan tindakan perundungan. 

“Penuduh mengirim secara serentak melalui email berisikan informasi palsu mengenai kehidupan pribadi klien kami ke banyak wartawan dengan informasi yang berbeda pada Maret 2021,” tulis firma hukum Taelim.

Dalam pengumuman yang disampaikan oleh firma hukum Taelim, penuduh juga berusaha agar Chorong A Pink berhenti dari industri hiburan. Hal tersebut membuat pihak Chorong mengambil langkah untuk memberikan surat penghentian. Namun, penuduh tetap melakukannya.

Atas tindakannya tersebut, Ms. Kim didakwa oleh kepolisan. Polisi juga menyimpulkan jika tindakan intimidasi yang dilakukan oleh Chorong tidak terbukti meskipun sudah dilakukan penyelidikan dengan berbagai saksi.

Firma hukum Taelim memohon kepada netizen untuk tidak melakukan tindakan yang berlebihan atau menginformasi sesuatu hal tentang kasus tersebut sebelum kasus ditutup.

“Kami akan mengambil tindakan hukum tegas jika Anda menyebarkan tuduhan yang tidak mendasar atau beralasan secara online,” tutup kuasa hukum Chorong Apink.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.