ZIGI – Mantan anggota BIGBANG, Seungri mendapatkan penangguhan keringanan hukuman satu setengah tahun setelah divonis tiga tahun penjara pada Agustus 2021.
Penyanyi kelahiran 1990 tersebut sebelumnya terjerat kasus Burning Sun mencakup tuduhan menyediakan jasa prostitusi yang juga menjerat CEO Yoori Holdings, Yoo In Suk. Berikut berita selengkapnya.
Baca Juga: Selesai Wamil, Seungri eks BIGBANG Masih Ditahan di Militer
Seungri Dapat Keringanan Hukuman Jadi 1,5 Tahun Penjara
Pada Kamis, 27 Januari 2022, Seungri dilaporkan mendapat keringanan hukuman yang semula tiga tahun menjadi satu tahun enam bulan penjara. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh pihak Pengadilan Tinggi Militer Korea Selatan. Hukuman tersebut menjadi keputusan akhir setelah mengadakan sidang banding yang dilaksanakan pada awal pagi hari ini.
Sebelumnya pada Agustus 2021, Seungri dinyatakan bersalah dan divonis hukuman penjara selama tiga tahun dan denda sebesar 1.156.900.000 won atau setara dengan Rp13,8 miliar.
Dalan sidang tahun 2021 lalu, Seungri dijatuhi sembilan dakwaan di antaranya kasus asusila, perjudian, kriminal, penggelapan dana, perekaman ilegal, dan masih banyak lagi.
Kondisi Seungri Eks BIGBANG Saat Ini
Sebelum keputusan akhir pengadilan yang diselenggarakan pada 27 Januari 2022, pihak Seungri mengajukan banding pada Oktober 2021. Kala itu, Seungri terdaftar sebagai tentara aktif karena menjalani wamil (wajib militer) sejak Maret 2020.
Akibat pengajuan banding tersebut, pembebasan tugas Seungri harus diundur. Apabila tidak ada pengajuan banding, Seungri akan dibebastugaskan pada 16 September 2021.
Dikuranginya masa hukuman mantan artis YG Entertainment tersebut karena Seungri mengakui sembilan dakwaan yang dilayangkan kepadanya. Selain itu, dia menunjukkan perilaku yang positif dan patuh hukum. Saat ini, Seungri berada di Lembaga Pemasyarakatan Militer ROK atau setara dengan penjara militer Korea Selatan.
Seungri sempat tidak konsisten dalam memberikan kesaksian saat proses penyelidikan kepolisian hingga di depan majelis hakim. Oleh karenanya, pria kelahiran 1990 itu ditetapkan sebagai tersangka dengan sembilan tuduhan.
Seperti yang diketahui, kasus yang menimpa Seungri bermula pada tahun 2019. Kala itu, beredari pengakuan seseorang di komunitas online yang mengaku menjadi korban penyerangan di klub malam Burning Sun.
Selain terbukti bersalah, Seungri juga bersengkongkol dengan CEO Yoori Holdings, Yoo In Suk , ntuk menjalankan bisnis prostitusi. Terbaru, Seungri eks BIGBANG divonis hukuman penjara 1,5 tahun setelah sebelumnya mengajukan banding.
Baca Juga: Song Da Eun Disebut Berperan Besar di Kasus Burning Sun