Tarif Pungutan Kelapa Sawit Maksimal US$ 50 per Ton

Aria W. Yudhistira
8 Juni 2015, 15:18
Kelapa sawit
KATADATA
Pemerintah memperkirakan, dana pengembangan industri sawit yang bisa dikelola BLU mencapai US$ 700 juta-US$ 800 juta setiap tahunnya.

KATADATA ? Pemerintah akan menarik dana perkebunan kelapa sawit sebesar US$ 20-US$ 50 per ton. Saat ini pemerintah sedang memfinalisasi pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) yang akan menarik dan mengelola dana tersebut. 

Menteri Perindustrian Saleh Husin mengatakan, pembentukan BLU tersebut akan rampung pada pekan depan. Saat ini, peraturan presiden (Perpres) yang mengatur pembentukannya tengah disiapkan.

Advertisement

?Dalam seminggu ini rampung. Akan ada rapat lagi dalam minggu ini untuk merampungkannya,? kata dia seusai mengikuti rapat koordinasi pembentukan BLU dana perkebunan kelapa sawit di kantor Menko Perekonomian, Jakarta, Senin (8/6).

Saleh menyebutkan, masih ada beberapa persoalan yang masih perlu dibenahi, seperti besaran tarifnya. ?Ada variasi (tarif). Itu sedang dibahas,? kata dia.

Di kesempatan yang sama, Dirjen Industri Argo Kemenperin Panggah Susanto menjelaskan, tarif pungutan tersebut bervariasi, mulai dari US$ 20 sampai US$ 50 per ton. Dia memastikan bahwa tarif ini akan dikenakan bagi industri crude palm oil (CPO) dan crude palm kernel oil (CPKO), sedangkan produsen biodiesel tidak dikenakan tarif.

Nantinya, jumlah olahan sawit yang dikenakan pungutan oleh BLU ini hanya sebesar 13 item. Jumlah ini merupakan penurunan dari jumlah yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang Bea Keluar sebanyak 32 item.

Halaman:
Reporter: Ameidyo Daud Nasution
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement