PP Lingkungan Hidup Dalam UU Cipta Kerja
Pemerintah telah mengesahkan peraturan pemerintah (PP) turunan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Salah satu yang tak luput dari pengesahan adalah PP No. 22 Tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Regulasi ini cukup disorot, terutama mengenai pembahasan analisis dampak lingkungan atau amdal, persetujuan lingkungan dan perizinan berusaha baik dari tataran konsep maupun hubungannya
Adapun disahkannya UU Ciptaker No. 11 tahun 2020 telah mengubah sebagian ketentuan dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). PP 22/2021 mencabut beberapa peraturan sebelumnya, yakni:
- PP No. 19 Tahun 1999 tentang pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Laut
- PP No. 41 Tahun 1999 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara
- PP No. 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Mutu Air dan Pengendalian Pencemaran Air
- PP No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan
- PP No. 101 tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
- Pasal 21-25 PP No. 46 tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi tentang Dana Jaminan Pemulihan Lingkungan Hidup
Dalam PP tersebut, diatur mengenai bentuk-bentuk persetujuanlingkungan dan mekanisme amdal. Selain itu, partisipasi masyarakat dalam penyusunan Amdal dan keterbukaan informasi terkait kegiatan usaha yang melibatkan persetujuan lingkungan juga diatur lebih lanjut dalam PP 22/2021.
Namun, perlu diperhatikan bahwa PP 22/2021 belum mengembalikan kualitas pengaturan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup seperti sebelumnya. Komitmen untuk menjaga keberlangsungan lingkungan hidup harus tetap dikawal.