MK memutuskan untuk mengabulkan 21 gugatan buruh terkait UU Cipta Kerja, yang antara lain mengatur tenaga kerja asing, PKWT, alih daya, waktu kerja, PHK, hingga uang pesangon.
Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan buruh terkait uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang antara lain mengatur TKA, PKWT, waktu kerja, hingga upah
Serikat buruh mendesak pemerintah untuk menghitung UMP 2025 dengan formula baru usai keputusan terbaru Mahkamah Konstitusi soal Undang-undang Cipta Kerja.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan perlu ada aturan baru lantaran sektor tersebut saat ini diatur oleh dua aturan, yakni UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja.
"Berdasarkan hal tersebut, Pasal 92 dan Pasal 81 Angka 33 UU Cipta Kerja tidak memberikan jaminan hak pekerja atas penghidupan layak," kata Hakim Konstitusi Guntur Hamzah
Gelombang pemutusan hubungan kerja atau PHK yang terjadi beberapa bulan terakhir disebut akibat kondisi geopolitik. Situasinya bertambah runyam karena Indonesia kebanjiran produk dari luar negeri.
Pemerintah saat ini tengah merevisi PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Ini merupakan aturan turunan UU Cipta Kerja.
Fenomena PHK masih membayangi industri dan dunia kerja Tanah Air di 2024. Simak, bagaimana aturan pembayaran pesangon karyawan swasta menurut UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja?
MK menolak gugatan yang diajukan oleh 15 federasi buruh dalam perkara nomor 40/PUU-XXI/2023, Senin (2/10) lalu. Atas putusan itu partai buruh akan mengajukan gugatan baru. Apa saja poinnya?