Polri Ungkap Motif Doni Salmanan Bagi-bagi Uang

Aryo Widhy Wicaksono
18 Maret 2022, 10:21
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan (kiri) didampingi Dittipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Asep Edi Suheri (tengah) menyampaikan keterangan terkait kasus penipuan aplikasi Quotex saat konferensi pers di Baresk
ANTARA FOTO/Reno Esnir/nym.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan (kiri) didampingi Dittipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Asep Edi Suheri (tengah) menyampaikan keterangan terkait kasus penipuan aplikasi Quotex saat konferensi pers di Bareskrim, Mabes Polri Jakarta, Selasa (15/3/2022).

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menjelaskan motif Doni Salmanan membagi-bagikan uang ke sejumlah figur publik, merupakan caranya untuk meraih popularitas.

Cara tersebut diduga menjadi modus Doni Salmanan untuk menarik perhatian publik, dalam rangka mempromosikan aplikasi Quotex sebagai tempat untuk investasi binary option atau opsi biner.

"Ya memang itu tujuannya," kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol. Reinhard Hutagaol dikutip dari Antara, Jumat (18/3).

Pada pemeriksaan sebelumnya Doni Salmanan diketahui menyerahkan uang ke sejumlah figur publik, seperti membeli minuman racikan Rizky Febian senilai Rp400 juta, memberikan uang sebesar Rp1 miliar kepada Reza Arap, dan menghadiahkan tas (clutch) merk Dior sebagai kado kepada Atta Halilintar. Kemudian, membeli mobil Porsche Arief Muhammad seharga Rp4 miliar, serta memberikan hadiah pernikahan kepada Rizky Billar.

Menurut Reinhard, tindakan Doni Salmanan ini menciptakan kehebohan sehingga membuatnya terkenal sebagai sosok crazy rich dari Bandung, Jawa Barat. "Jadi terkenal, dermawan, muda dan kaya," tutur Reinhard.

Untuk mengusut kasus ini, penyidik telah meminta keterangan empat publik figur yang menerima aliran dana tersebut. Rizky Febian, Reza Arap, Arief Muhammad dan Atta Halilintar telah diperiksa kesaksiannya.

Sementara hari ini (18/3), penyidik berencana memeriksa Rizky Billar dan Alffy Rev sebagai saksi.

Menurut Reinhard, keempat publik figur tersebut tidak mengetahui asal muasal uang Doni Salmanan yang diduga berasal dari tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam perkara ini, Doni Salmanan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Selain itu, Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...