PPATK Bekukan Aset Kripto Indra Kenz Senilai Rp 38 Miliar

Image title
5 April 2022, 15:10
Tersangka kasus afiliator Binomo, Indra Kesuma atau Indra Kenz menyampaikan permohonan maaf saat gelar barang bukti kasus afiliator Binomo di Bareskrim, Mabes Polri, Jumat (25/3/2022). Dalam acara tersebut petugas kepolisian menghadirkan sejumlah barang b
ANTARA FOTO/Adam Barik/Adm/rwa.
Tersangka kasus afiliator Binomo, Indra Kesuma atau Indra Kenz menyampaikan permohonan maaf saat gelar barang bukti kasus afiliator Binomo di Bareskrim, Mabes Polri, Jumat (25/3/2022). Dalam acara tersebut petugas kepolisian menghadirkan sejumlah barang bukti berupa uang sejumlah Rp1,24 miliar serta mobil Tesla Model 3.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membekukan aset kripto senilai Rp 38 miliar milik tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz, terkait dugaan penipuan menggunakan aplikasi Binomo.

Total aset kripto Indra Kenz tersebut tersimpan di luar negeri menggunakan identitas orang lain.

"Benar sudah kami bekukan aset kriptonya (Indra Kenz) di luar negeri," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (4/5).

Ivan juga membenarkan bahwa Indra Kenz sempat memindahkan uangnya ke rekening lain terlebih dulu, di luar aset kripto miliknya. Oleh sebab itu, PPATK sudah membekukan semua aset kripto dan rekening yang diketahui milik Indra Kenz di luar negeri.

Menurut Ivan, jumlah aset yang dibekukan masih dapat bertambah karena tim PPATK masih mencari aset-aset lainnya, yang diduga terkait dengan Indra Kenz.

"PPATK sudah turun ke penyedia jasa keuangan yang bersangkutan, PPATK sudah melakukan audit, mengetahui pola-polanya dan melakukan berbagai upaya, termasuk bekerja sama dengan Bareskrim Polri" ujarnya.

Ivan menjelaskan, dalam melakukan penelusuran, PPATK tidak spesifik hanya terkait kasus Binomo, namun juga dugaan penipuan lain yang menyangkut trading karena memiliki modus serupa, yaitu mengalirkan aset ke luar negeri.

Sementara itu, terkait pengembangan kasus dugaan penipuan dengan aplikasi Binomo ini, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menyebut tersangka Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich merupakan guru yang memberikan bimbingan investasi di aplikasi Binomo.

“Tersangka membuka kelas atau kursus atau grup berbayar untuk pelatihan trading binary option Binomo pada website fakartrading.com di bawah perseroan terbatas PT Fakar Edukasi Pratama,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Brigjen Pol. Whisnu Hermawan di Jakarta, Selasa (5/4) dikutip dari Antara.

Fakarich juga menjadi pihak yang pertama kali mengajarkan trading Binomo kepada Indra Kenz, serta turut menerima aliran dana.

“Tersangka menerima aliran dana dari rekening tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan total sebesar Rp1,9 miliar,” katanya.

Sebelumnya penyidik menangkap Fakarich pada Senin (4/4), sekitar pukul 21.30 WIB, kemudian langsung memeriksanya sebagai tersangka.

Dalam pemeriksaan sebagai tersangka, Fakarich didampingi penasihat hukum dari Kantor Hukum Eddie Kusuma and Associates. Pemeriksaan berlangsung hingga pukul 01.30 WIB dengan sekitar 44 pertanyaan.

Menurut Whisnu, dari pemeriksaan tersebut, penyidik melakukan pembukaan akses terhadap akun binpartner dan akun Binomo milik Fakarich. Lalu dilakukan pemeriksaan kesehatan hingga pukul 01.45 WIB.

Pada pukul 02.05 WIB, penyidik menempatkan tersangka di Rutan Bareskrim Polri untuk ditahan selama 20 hari pertama, sebagaimana Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp. Han/42/RES.2.5./IV/2022/Dittipedeksus tanggal 5 April 2022.

Penyidik melakukan penahanan dengan alasan subjektif khawatir melarikan diri, mengulangi tindak pidana, dan menghilangkan barang bukti. Sedangkan sebagai alasan objektif, ancaman pidana yang disangkakan di atas 5 tahun.

Selain menangkap dan menahan Fakarich, penyidik menyita sejumlah barang bukti, di antaranya "print out" akun binpatner, satu lembar "print out" akun Binomo, satu unit ponsel milik tersangka, satu diska lepas, dan satu akun binpartner milik tersangka.

Fakarich dipersangkakan dengan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan pidana penjara maksimal 6 tahun atau denda Rp 1 miliar. Kemudian Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun, serta Pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Reporter: Ashri Fadilla

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...