PPATK Bekukan Aset Kripto Indra Kenz Senilai Rp 38 Miliar

Image title
5 April 2022, 15:10
Tersangka kasus afiliator Binomo, Indra Kesuma atau Indra Kenz menyampaikan permohonan maaf saat gelar barang bukti kasus afiliator Binomo di Bareskrim, Mabes Polri, Jumat (25/3/2022). Dalam acara tersebut petugas kepolisian menghadirkan sejumlah barang b
ANTARA FOTO/Adam Barik/Adm/rwa.
Tersangka kasus afiliator Binomo, Indra Kesuma atau Indra Kenz menyampaikan permohonan maaf saat gelar barang bukti kasus afiliator Binomo di Bareskrim, Mabes Polri, Jumat (25/3/2022). Dalam acara tersebut petugas kepolisian menghadirkan sejumlah barang bukti berupa uang sejumlah Rp1,24 miliar serta mobil Tesla Model 3.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membekukan aset kripto senilai Rp 38 miliar milik tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz, terkait dugaan penipuan menggunakan aplikasi Binomo.

Total aset kripto Indra Kenz tersebut tersimpan di luar negeri menggunakan identitas orang lain.

"Benar sudah kami bekukan aset kriptonya (Indra Kenz) di luar negeri," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (4/5).

Ivan juga membenarkan bahwa Indra Kenz sempat memindahkan uangnya ke rekening lain terlebih dulu, di luar aset kripto miliknya. Oleh sebab itu, PPATK sudah membekukan semua aset kripto dan rekening yang diketahui milik Indra Kenz di luar negeri.

Menurut Ivan, jumlah aset yang dibekukan masih dapat bertambah karena tim PPATK masih mencari aset-aset lainnya, yang diduga terkait dengan Indra Kenz.

"PPATK sudah turun ke penyedia jasa keuangan yang bersangkutan, PPATK sudah melakukan audit, mengetahui pola-polanya dan melakukan berbagai upaya, termasuk bekerja sama dengan Bareskrim Polri" ujarnya.

Ivan menjelaskan, dalam melakukan penelusuran, PPATK tidak spesifik hanya terkait kasus Binomo, namun juga dugaan penipuan lain yang menyangkut trading karena memiliki modus serupa, yaitu mengalirkan aset ke luar negeri.

Sementara itu, terkait pengembangan kasus dugaan penipuan dengan aplikasi Binomo ini, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menyebut tersangka Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich merupakan guru yang memberikan bimbingan investasi di aplikasi Binomo.

“Tersangka membuka kelas atau kursus atau grup berbayar untuk pelatihan trading binary option Binomo pada website fakartrading.com di bawah perseroan terbatas PT Fakar Edukasi Pratama,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Brigjen Pol. Whisnu Hermawan di Jakarta, Selasa (5/4) dikutip dari Antara.

Fakarich juga menjadi pihak yang pertama kali mengajarkan trading Binomo kepada Indra Kenz, serta turut menerima aliran dana.

Halaman:
Reporter: Ashri Fadilla
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...