Pegawai Bank Gelapkan Uang Nasabah Rp1,1 Miliar untuk Main Binomo

Aryo Widhy Wicaksono
5 April 2022, 16:34
Terdakwa Arini Listiani Chalid menjalani sidang secara daring di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin (4/4/2022). ANTARA/Firman
ANTARA/Firman
Terdakwa Arini Listiani Chalid menjalani sidang secara daring di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin (4/4/2022). ANTARA/Firman

Aksi oknum pegawai bank BUMN di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, bernama Arini Listiani Chalid telah merugikan negara Rp 1,1 miliar. Berdasarkan hasil audit internal kerugian ini terjadi akibat yang bersangkutan bermain aplikasi Binomo.

Dalam fakta persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, perempuan yang duduk sebagai terdakwa mengaku bermain Binomo sejak 2019. Ia menggunakan rekening tabungan nasabah sebagai jaminan pinjaman, yang dananya dia gunakan kembali untuk bertransaksi di aplikasi Binomo

Bahkan, rekening tabungan yang dijadikan jaminan itu, tanpa sepengetahuan pimpinannya telah ia buka dan dicairkan untuk mengisi saldo akun Binomo miliknya. Dana di dalam rekening milik nasabah itulah yang ia pergunakan untuk melakukan perdagangan binary option atau opsi biner di aplikasi Binomo.

"Saya sempat menjual aset rumah untuk mengganti sebagian kerugian yang ditimbulkannya, hingga tersisa kurang lebih Rp900 juta," kata Chalid saat memberikan keterangan sebagai terdakwa kepada Ketua Majelis Hakim, Yusriansyah, Senin (4/4).

Chalid pun mengaku sudah tak memiliki aset untuk mengganti sisa kerugian perbankan, dan siap menerima konsekuensi hukum dari perbuatannya. Selesai memeriksa keterangan terdakwa, majelis hakim kemudian menutup persidangan dengan menunda sidang untuk dilanjutkan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.

Jaksa penuntut, Adi Suparna, meminta waktu selama dua pekan untuk menyusun tuntutan.

Dalam perkara ini, Arini didakwa melakukan tindak pidana sesuai dakwaan alternatif, yaitu primer pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah ke dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...