Menaker Minta THR Dibayarkan Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran
Kementerian Tenaga Kerja mengimbau perusahaan agar memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran. Jika menarik 30 hari sejak awal puasa pada 3 April, Idul Fitri kemungkinan jatuh pada 3 Mei 2022. Hal ini berarti THR maksimal sudah harus dibayarkan pada 26 April 2022.
THR masuk ke dalam pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari menjelang hari keagamaan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, pekerja yang mendapat hak THR adalah pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), buruh harian, pekerja rumah tangga, pekerja outsourcing, termasuk tenaga honorer.
"Pemberian THR keagamaan bagi pekerja atau buruh, merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan," kata Ida dalam konferensi pers virtual, Jumat (8/4).
Menurut Ida, keberhasilan pengendalian penyebaran Covid-19 dan cakupan vaksinasi yang tinggi, menunjukkan dampak positif dalam normalisasi aktivitas masyarakat.
Langkah-langkah pemulihan ekonomi nasional yang dilakukan pemerintah juga semakin memperkuat kelangsungan pekerja dan pengusaha serta menurunnya pengangguran. Kondisi ini membuat pemerintah menganggap perusahaan sudah mampu membayarkan THR sesuai ketentuan.
"Semestinya telah meningkatkan kemampuan perusahaan untuk memenuhi hak-hak pekerja atau buruh, termasuk melakukan pembayaran THR tahun ini," ucap Ida.
Kemnaker pun meluncurkan Pos Komando (Posko) THR Keagamaan Tahun 2022, untuk melayani pengaduan dan konsultasi terkait pelaksanaan pembayaran THR. Posko tersebut dapat diakses melalui pengusaha maupun pekerja pada situs poskothr.kemnaker.go.id atau mengunjungi situs resmi Kemnaker. Posko THR ini melayani konsultasi dan penegakkan hukum untuk memantau pelaksanaan THR 2022.
Peluncuran Posko THR merupakan bagian dari transformasi digital, sekaligus implementasi surat edaran Kemnaker Nomor M/1/HK.04/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 yang diterbitkan pada Rabu (6/4) lalu.
Keberadaan posko merupakan fasilitas dari pemerintah untuk memastikan hak pekerja dipenuhi sesuai ketentuan. Posko akan dibuka aksesnya sampai Kamis (12/5). “Diharapkan dapat berjalan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang efektif, serta memuaskan berbagai pihak, yaitu pekerja dan pengusaha,” ujar Ida.
Dalam pelaksanaannya, jika ada yang melanggar ketentuan aturan, pengawas ketenagakerjaan dari Kemenaker akan memberikan rekomendasi pelanggaran kepada bupati atau wali kota, untuk kemudian melakukan penegakkan hukum.
Selain pelaporan secara online, Kemnaker juga menyediakan Posko THR secara fisik atau offline. Posko tersebut menyatu dengan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kemenaker. Meski demikian, Ida menjelaskan bahwa pelayanan THR pada 2022 akan lebih banyak memanfaatkan posko online. “Kalau dilihat dari data, posko THR 2022 lebih banyak memanfaatkan posko secara online,” katanya.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menyebutkan tiga sanksi yang akan diterapkan jika ada pelanggaran terkait pembayaran THR. Pertama dan paling ringan merupakan terguran tertulis, kemudian pembatasan kegiatan usaha, dan terakhir sanksi terberat adalah penghentian kegiatan usaha.
“Pembatasan kegiatan usaha meliputi pembatasan kapasitas produksi barang dan jasa dalam waktu tertentu, atau penundaan pemberian izin usaha,” katanya.
Termasuk juga denda sebesar 5 persen, bagi pengusaha yang terlambat atau tidak membayarkan THR. Pengenaan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayarkan THR.
Indah menjelaskan, jika ada laporan yang masuk, maka secara prosedural akan diteruskan kepada Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) provinsi untuk menindak lanjut laporan tersebut. Kemudian, akan ada nota pembukuan pertama dan kedua yang memakan waktu sekitar 30 hari untuk prosesnya.
Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi Kemnaker, Mohammad Mustafa Sarinanto, menyampaikan bahwa tampilan pada Posko THR 2022 lebih sederhana jika dibandingkan dengan tahun lalu.
“Tampilannya sedikit diringkas. Ada proses untuk memastikan siapapun yang menggunakan aplikasi ini adalah orang yang terdaftar, dan diminta mendaftarkan NIK (nomor induk kependudukan),” kata Sarinanto.
Setelah itu, akan muncul dua menu pilihan. Pertama, menu konsultasi THR yang merupakan fitur tanya jawab interaktif secara langsung. Sayangnya, menu tersebut belum dapat diakses saat ini. Kedua, ada menu pengaduan untuk pelaporan THR yang sudah dibagi per provinsi. Nantinya, pelapor harus memasukkan data lebih lengkap terkait aduan ini.
Kemudian, pelapor dapat memilih perusahaan tempatnya bekerja sesuai yang telah terdaftar dalam wajib lapor ketenagakerjaan (WLK). Jika perusahaan belum ada di dalam pilihan, maka pelapor dapat membuat pilihan perusahaan yang baru.
Setelahnya, akan muncul data perusahaan, sehingga kolom pengisian keluhan dapat terbuka. Kolom yang mesti diisi oleh pelapor, di antaranya: jabatan, bagian pekerjaan, status pegawai, dan pokok pengaduan.
Beberapa pokok pengaduan yang dapat dipilih, yaitu THR tidak dibayarkan, tidak sesuai ketentuan, dan terlambat bayar. Jangan lupa, pelapor juga mesti menyiapkan berkas-berkas pendukung sebagai bukti.
“Semakin lengkap laporan yang dibuat, akan semakin memudahkan kami untuk menindak lanjuti. Diharapkan siapapun yang mengisi, benar-benar yang punya kebutuhan,” ujar Sarinanto.
Lalu, kemana uang THR paling banyak dihabiskan?