Pacar dan Adik Indra Kenz Turut Jadi Tersangka Terkait Kasus Binomo

Aryo Widhy Wicaksono
10 April 2022, 22:25
Indra Kesuma atau Indra Kenz
Instagram/@indrakenz
Indra Kesuma atau Indra Kenz

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka baru, terkait perkara dugaan tindak pidana penipuan investasi binary option atau opsi biner, menggunakan aplikasi Binomo.

Ketiga tersangka ini adalah Vanessa Khong, yang diketahui sebagai pacar Indra Kenz; Nathania Kesuma, selaku adik Indra Kenz; serta Rudiyanto Pei, ayah dari Vanessa Khong.

"Terhadap 3 orang tersangka Nathania Kesuma, Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei disangkakan dengan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan Pasal 55 ayat 1e KUHP," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu (10/4), dikutip dari Antara.

Ia mengatakan setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap ketiganya pada Kamis (14/4) mendatang.

Menurut Whisnu, ketiga tersangka diduga membantu menempatkan, menyamarkan, atau menyembunyikan dana hasil kejahatan, dengan menerima aliran dana dari tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz, yang menjadi afiliator dari aplikasi Binomo.

"Terkait dengan transaksi dan aliran dana terhadap tersangka," kata Whisnu.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...