DPR Sahkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Image title
12 April 2022, 13:39
Sejumlah anggota DPR mengikuti rapat paripurna secara daring di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/3/2022).
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/tom.
Sejumlah anggota DPR mengikuti rapat paripurna secara daring di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/3/2022).

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi undang-undang dalam sidang paripurna, Selasa (12/4).

Pengesahan dilakukan setelah Ketua DPR RI, Puan Maharani, meminta persetujuan setiap fraksi terkait RUU TPKS sebanyak dua kali.
"Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah Rancangan Undang-Undang Tingkat Pidana Kekerasan Seksual dapat disahkan menjadi undang-undang?" Tanya Puan selaku pimpinan sidang di gedung Nusantara II, kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (12/4).

Para peserta sidang pun kompak menjawab setuju. Kemudian diikuti oleh ketukan palu pimpinan sidang, pertanda disahkannya Undang-Undang (UU) TPKS.

Usai mengesahkan UU TPKS, Puan menyampaikan bahwa pengesahan ini merupakan hadiah bagi seluruh perempuan Indonesia, khususnya menjelang Hari Kartini yang diperingati setiap 21 April. Dia menuturkan bahwa sebelum undang-undang ini disahkan, tidak ada tempat bagi korban kekerasan seksual untuk memperoleh perlindungan.

"Di Indonesia tidak ada tempat bagi kekerasan seksual. Kami berharap implementasi undang-undang ini dapat menghadapi kasus-kasus kekerasan seksual dan perlindugnan anak yang ada di Indonesia," ujarnya sambil terisak.

Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR, Willy Aditya menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU TPKS yang telah diputuskan dalam Pembahasan Tingkat I.

Dalam laporannya, Willy menjelaskan bahwa RUU TPKS dapat menjadi payung hukum dan berpihak pada perspektif korban. Selain itu, kehadiran negara untuk menangani TPKS juga terlihat dari dana kompensasi yang termaktub dalam RUU TPKS.

Halaman:
Reporter: Ashri Fadilla
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...