Polri Tahan Vanessa Khong dan Ayahnya Terkait Kasus Binomo

Aryo Widhy Wicaksono
19 April 2022, 12:12
Indra Kesuma atau Indra Kenz
Instagram/@indrakenz
Indra Kesuma atau Indra Kenz

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menahan Vanessa Khong dan ayahnya Rudiyanto Pei, sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus dugaan penipuan investasi melalui aplikasi binary option atau opsi biner Binomo.

Pacar dari tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz ini ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri.

"Penyidik menahan keduanya mulai Selasa dini hari," kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan kepada wartawan di Jakarta, Selasa (19/4) seperti dikutip Antara.

Sebelum ditahan, Vanessa dan ayahnya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (18/4) dari pukul 15.00 sampai pukul 23.00 WIB.

Keduanya diduga menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang diperoleh dari berbagai tindak pidana, dalam hal ini terkait dengan aliran dana dari perbuatan tersangka Indra Kenz.

Adapun peran tersangka Vanessa Khong dalam perkara ini, yakni menerima aliran dana dari tersangka Indra Kenz mencapai Rp 5 miliar, dan menerima beberapa barang senilai total Rp349 juta.

Kemudian, Indra Kenz juga membelikan sebidang tanah senilai Rp7,8 miliar atas nama Vanessa Khong di Jalan Sutra Utama Cluster Sutera Narada I, Serpong Utara, Tangerang Selatan, Banten.

Sedangkan tersangka Rudiyanto Pei diduga menerima aliran dana dari Indra Kenz sebesar Rp 1,58 miliar.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...