Singapura Tolak Abdul Somad, Indonesia Juga Punya Aturan 'Not to Land'

Aryo Widhy Wicaksono
18 Mei 2022, 11:52
Petugas imigrasi merekam wajah pemohon pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam, Batam Centre, Batam, Kepulauan Riau, Selasa (19/4/2022).
ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/wsj.
Petugas imigrasi merekam wajah pemohon pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam, Batam Centre, Batam, Kepulauan Riau, Selasa (19/4/2022).

Pemerintah Singapura telah menolak Ustaz Abdul Somad (UAS) untuk memasuki wilayah negaranya pada Senin (16/5). Dalam penjelasan resmi, Singapura menilai UAS mengadvokasi kekerasan dan/atau mendukung ajaran ekstremis dan segregasi.

"Somad dikenal menyebarkan ajaran ekstremis dan segregasi, yang tidak dapat diterima di masyarakat multi-ras dan multi-agama Singapura," demikian bunyi siaran pers dari Kementerian Dalam Negeri Singapura, Selasa (17/5).

Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura juga memberikan penjelasan bahwa UAS bukan dideportasi sebagaimana pengakuan UAS dalam akun Instagram resminya. Tetapi, dilarang masuk atau 'Not to Land'.

Menurut Kepala Koordinator Fungsi Pensosbud KBRI Singapura, Ratna Lestari, Singapura menolak izin masuk UAS karena tidak memenuhi syarat kriteria warga asing untuk ke Singapura.

Ratna menjelaskan peristiwa itu terjadi pada saat UAS sedang memeriksakan paspornya di pintu masuk imigrasi di Tanah Merah, Singapura. “Jadi belum masuk ke Singapura,” ungkap Ratna dikutip dari Antara, Selasa, (17/5).

Peristiwa semacam ini juga kerap dilakukan pemerintah Indonesia. "Kami sering menolak warga negara asing masuk ke Indonesia dengan beberapa kriteria yang diterapkan oleh pemerintah Indonesia. Jadi hal yang sama dilakukan oleh pihak imigrasi Singapura, bahwa jika tidak dianggap memenuhi kriteria masuk ke wilayah Singapura, maka yang bersangkutan ditolak untuk masuk,” ucap Ratna.

Lalu bagaimana syarat bagi warga negara asing dapat memasuki wilayah Indonesia?

Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, pada Pasal 8 ayat (1) menjelaskan setiap orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia wajib memiliki dokumen perjalanan. Kemudian pada Pasal (2) setiap orang asing wajib memiliki Visa yang sah dan masih berlaku, kecuali ditentukan lain alam undang-undang atau perjanjian.

Halaman:
Reporter: Aryo Widhy Wicaksono
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...