Tenaga Kesehatan Terima Vaksin Booster Dosis Kedua Mulai Jumat
Seiring meningkatnya kasus Covid-19, Pemerintah mulai Jumat (29/7) akan menggelar vaksinasi booster virus corona untuk dosis kedua kepada tenaga kesehatan.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/3615/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster Kedua Bagi Sumber Daya Manusia Kesehatan. Surat itu diteken Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Mai Rein Rondonuwu pada Kamis (28/7).
"Diperlukan upaya untuk memberikan vaksinasi Covid-19 dosis booster kedua bagi SDM kesehatan," demikian tertulis dalam Surat Edaran tersebut, dikutip Kamis (28/7).
Dalam menjalankan profesinya, tenaga kesehatan menjadi kelompok dengan risiko tinggi terpapar Covid-19. Kemenkes pun menerbitkan ketentuan tersebut dengan pertimbangan banyaknya jumlah tenaga kesehatan yang terinfeksi.
Selain itu, Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization/ITAGI) juga telah memberikan rekomendasi vaksinasi dosis booster kedua terhadap kelompok tersebut.