Tenaga Kesehatan Terima Vaksin Booster Dosis Kedua Mulai Jumat

Rizky Alika
28 Juli 2022, 16:16
Sejumlah tenaga kesehatan menjemput pasien COVID-19 yang tiba di Hotel Singgah COVID-19, Curug, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (11/2/2022).
ANTARA FOTO/Fauzan/rwa.
Sejumlah tenaga kesehatan menjemput pasien COVID-19 yang tiba di Hotel Singgah COVID-19, Curug, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (11/2/2022).

Seiring meningkatnya kasus Covid-19, Pemerintah mulai Jumat (29/7) akan menggelar vaksinasi booster virus corona untuk dosis kedua kepada tenaga kesehatan.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/3615/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster Kedua Bagi Sumber Daya Manusia Kesehatan. Surat itu diteken Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Mai Rein Rondonuwu pada Kamis (28/7).

"Diperlukan upaya untuk memberikan vaksinasi Covid-19 dosis booster kedua bagi SDM kesehatan," demikian tertulis dalam Surat Edaran tersebut, dikutip Kamis (28/7).

Dalam menjalankan profesinya, tenaga kesehatan menjadi kelompok dengan risiko tinggi terpapar Covid-19. Kemenkes pun menerbitkan ketentuan tersebut dengan pertimbangan banyaknya jumlah tenaga kesehatan yang terinfeksi.

Selain itu, Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization/ITAGI) juga telah memberikan rekomendasi vaksinasi dosis booster kedua terhadap kelompok tersebut.

Adapun, vaksin yang digunakan adalah jenis yang sudah mendapatkan izin penggunaan darurat (Emergency Use Authorization/EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Selain tentunya memperhatikan ketersediaan vaksin.

Untuk pemberian vaksin booster kedua ini akan dilakukan dengan memperhatikan jarak enam bulan sejak menerima vaksinasi booster pertama. Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dosis booster kedua bagi SDM kesehatan akan digelar di fasilitas pelayanan kesehatan. "Dan atau di pos pelayanan vaksinasi Covid-19," demikian bunyi Surat Edaran tersebut.

Sebagai informasi, penelitian menunjukkan antibodi Covid-19 mengalami penurunan enam bulan setelah mendapatkan vaksinasi. Jika dilihat periode penerimaan vaksin booster pertama untuk tenaga kesehatan, umumnya telah mendapatkan vaksin dosis ketiga sejak akhir Juli 2021.

Hingga Rabu, (27/8), jumlah kasus aktif Covid-19 di Indonesia mencapai 46.024 kasus. Kasus aktif ini kembali meningkat dibandingkan jumlah terendah sebelumnya sebanyak 2.871 kasus pada 30 Mei 2022. Kemenkes menemukan bahwa dua subvarian virus Omicron baru, yakni BA.4 dan BA.5, menjadi salah satu penyebab yang membuat kasus infeksi di Indonesia kembali naik. 

Reporter: Rizky Alika

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...