Pemprov Bali Usul Larangan Visa on Arrival Turis Rusia dan Ukraina
Pemerintah Provinsi Bali mengusulkan untuk mencabut kebijakan pemberian visa kunjungan saat kedatangan atau visa on arrival khusus kepada warga negara Rusia dan Ukraina yang berkunjung ke Bali.
Gubernur Bali, I Wayan Koster, telah menyampaikan permintaan ini kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). "Saya sudah bersurat kepada Menkumham tembusan kepada Menlu," kata Wayan Koster dalam konferensi pers di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Denpasar, Minggu (12/3) seperti dikutip Antara.
Menurut Koster, warga dari Rusia dan Ukraina kerap memakai kedok melakukan kunjungan wisata, tetapi sebenarnya mencari cara untuk keluar dari konflik yang sedang melanda negara mereka.
"Karena dua negara lagi perang, mereka enggak nyaman di negaranya. Mereka pun ramai-ramai datang ke Bali, termasuk orang yang tidak berwisata juga kembali untuk mencari kenyamanan, termasuk juga untuk bekerja," jelas Koster.
Di samping itu, Koster juga melihat maraknya laporan masyarakat, mengenai warga negara asing asal dua negara itu yang melakukan pelanggaran di Bali. Jumlahnya jauh lebih tinggi jika dibandingkan turis dari negara-negara lain yang mengunjungi Bali.
Menurutnya, Pemprov Bali sedang menunggu jawaban dari Kemenkumham RI, sebelum mengeksekusi kebijakan tersebut dan meminta wisatawan yang datang ke Bali agar lebih menghormati hukum serta adat istiadat setempat.
Meski begitu, Koster mengatakan kebijakan pencabutan visa saat kedatangan ini kemungkinan juga akan berlaku bagi warga negara asing di luar Rusia dan Ukraina. "Kemenkumham akan membicarakan dengan Menlu apakah dua negara ini saja yang dikenai kebijakan baru atau beberapa negara, karena sekarang ada 86 negara yang diberikan visa on arrival," jelas Koster.
Pada kesempatan ini, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Provinsi Bali, Anggiat Napitupulu, mengatakan usulan Koster merupakan sesuatu yang wajar. Tindakan ini menjadi bentuk evaluasi terhadap pemberlakuan visa on arrival.
"Pak Gubernur sebagai kepala daerah boleh saja karena bentuk kepedulian kepada daerahnya dan evaluasi. Akan tetapi, fasilitas bebas wisata juga kebijakan nasional, sehingga nanti evaluasi dari daerah dievaluasi di pusat," ungkap Anggiat.
Anggiat menjelaskan, walaupun visa on arrival secara resmi dikeluarkan Kemenkumham, tetapi kebijakan ini merupakan keputusan lintas sektor lembaga pemerintah, seperti Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta kepala daerah.
Bali Resah Ulah Turis Nakal
Belakangan para wisatawan asing di Bali menjadi sorotan publik melalui media sosial. Sejumlah turis asing kedapatan berulah sehingga menganggu ketertiban lingkungan.
Ulah mereka pun beragam, mulai dari mengganti plat nomor motor dengan bahasa Rusia, naik motor tidak memakai helm, hingga membuat petisi karena terganggu suara ayam berkokok saban pagi. Belakangan juga terungkap beberapa warga negara asing yang memakai visa untuk wisata, kedapatan sedang bekerja di Bali tanpa izin resmi dari pemerintah.
Ulah mereka pun mendapatkan perhatian Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Luhut mendukung Pemprov Bali untuk menertibkan turis yang melanggar aturan di Pulau Dewata. Menurutnya, Bali tidak membutuhkan wisatawan asing yang melanggar aturan karena hanya mengganggu ketertiban.
Untuk mengatasi ini, Pemprov Bali menginisiasi terbentuknya satuan tugas terpadu. Satuan ini bertugas mengawasi dan menindak warga negara asing yang kedapatan mengganggu ketertiban dan meresahkan masyarakat.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), ada 331.912 kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) ke Bali pada Januari 2023. Angka itu turun 12,02% dibanding Desember 2022 (month-on-month/mom) sebanyak 377.276 kunjungan.
Jika dibanding setahun sebelumnya, jumlah kunjungan wisman ke Bali pada Januari 2023 naik drastis dibanding Januari 2022 yang hanya ada 3 kunjungan. Pada Januari 2021, kunjungan wisman ke Bali pun hanya 10 orang.