Pemprov Bali Usul Larangan Visa on Arrival Turis Rusia dan Ukraina

Aryo Widhy Wicaksono
12 Maret 2023, 21:01
Sejumlah penumpang pesawat berjalan di bandara internasional Ngurah Rai, Badung, Bali, Rabu (21/12/2022).
ANTARA FOTO/Anis Efizudin/YU
Sejumlah penumpang pesawat berjalan di bandara internasional Ngurah Rai, Badung, Bali, Rabu (21/12/2022).

Pemerintah Provinsi Bali mengusulkan untuk mencabut kebijakan pemberian visa kunjungan saat kedatangan atau visa on arrival khusus kepada warga negara Rusia dan Ukraina yang berkunjung ke Bali. 

Gubernur Bali, I Wayan Koster, telah menyampaikan permintaan ini kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). "Saya sudah bersurat kepada Menkumham tembusan kepada Menlu," kata Wayan Koster dalam konferensi pers di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Denpasar, Minggu (12/3) seperti dikutip Antara.

Menurut Koster, warga dari Rusia dan Ukraina kerap memakai kedok melakukan kunjungan wisata, tetapi sebenarnya mencari cara untuk keluar dari konflik yang sedang melanda negara mereka.

"Karena dua negara lagi perang, mereka enggak nyaman di negaranya. Mereka pun ramai-ramai datang ke Bali, termasuk orang yang tidak berwisata juga kembali untuk mencari kenyamanan, termasuk juga untuk bekerja," jelas Koster.

Di samping itu, Koster juga melihat maraknya laporan masyarakat, mengenai warga negara asing asal dua negara itu yang melakukan pelanggaran di Bali. Jumlahnya jauh lebih tinggi jika dibandingkan turis dari negara-negara lain yang mengunjungi Bali. 

Menurutnya, Pemprov Bali sedang menunggu jawaban dari Kemenkumham RI, sebelum mengeksekusi kebijakan tersebut dan meminta wisatawan yang datang ke Bali agar lebih menghormati hukum serta adat istiadat setempat.

Meski begitu, Koster mengatakan kebijakan pencabutan visa saat kedatangan ini kemungkinan juga akan berlaku bagi warga negara asing di luar Rusia dan Ukraina. "Kemenkumham akan membicarakan dengan Menlu apakah dua negara ini saja yang dikenai kebijakan baru atau beberapa negara, karena sekarang ada 86 negara yang diberikan visa on arrival," jelas Koster.

Pada kesempatan ini, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Provinsi Bali, Anggiat Napitupulu, mengatakan usulan Koster merupakan sesuatu yang wajar. Tindakan ini menjadi bentuk evaluasi terhadap pemberlakuan visa on arrival.

"Pak Gubernur sebagai kepala daerah boleh saja karena bentuk kepedulian kepada daerahnya dan evaluasi. Akan tetapi, fasilitas bebas wisata juga kebijakan nasional, sehingga nanti evaluasi dari daerah dievaluasi di pusat," ungkap Anggiat.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...