Perubahan Desain Rupiah Sejak Awal Kemerdekaan Hingga Presiden Jokowi

Aryo Widhy Wicaksono
18 Agustus 2022, 13:17
Warga menunjukkan uang baru yang ditukarkan pada mobil kas keliling Bank Indonesia (BI) di Pasar Koja Baru, Jakarta Utara, Rabu (13/4/2022).
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.
Warga menunjukkan uang baru yang ditukarkan pada mobil kas keliling Bank Indonesia (BI) di Pasar Koja Baru, Jakarta Utara, Rabu (13/4/2022).

Bank Indonesia telah meluncurkan uang rupiah kertas emisi tahun 2022. Uang kertas baru diterbitkan untuk pecahan mulai Rp 1.000 hingga Rp 100 ribu.

Uang baru ini memiliki desain baru, dengan mempertahankan gambar utama delapan pahlawan nasional, yakni Ir. Soekarno, Dr. (H.C.) Drs. Mohammad Hatta, Ir. Djuanda Kartawidjaja, Dr. G.S.S.J. Ratulangi, Frans Kaisiepo, Idham Chalid, Mohammad Hoesni Thamrin, serta Tjut Meutia Kartawidjaja.

Peluncuran uang kertas baru ini merupakan wujud nyata komitmen bersama untuk menyediakan uang rupiah yang berkualitas dan terpercaya kepada masyarakat sebagai simbol pemersatuan bangsa.

Selama Presiden Joko Widodo memimpin, sudah dua kali Bank Indonesia meluncurkan uang kertas baru. Pertama kali adalah pada 2016, ketika masa jabatan periode pertama Jokowi. Tepatnya pada 19 Desember 2016, Bank Indonesia meluncurkan 11 desain baru rupiah, terdiri dari tujuh uang kertas dan empat uang logam.

Pada desain utama, Bank Indonesia mengubah semua wajah pahlawan nasional, kecuali untuk pecahan Rp 100 ribu. Wajah Soekarno dan Moh. Hatta tetap dipertahankan. Sementara untuk pecahan lainnya, untuk pertama kalinya terpasang wajah Ratulangi, Frans Kaisiepo, Idham Chalid, M.H. Thamrin, serta Tjut Meutia Kartawidjaja terpasang ke dalam rupiah.

Sedangkan pada pecahan uang logam, Bank Indonesia memasang wajah Prof. Dr. Ir. Herman Johannes pada Rp 100, Dr. Tjiptomangunkusumo untuk pecahan Rp 200, kemudian Letnan Jenderal Purnawirawan TNI TB Simatupang pada Rp500, dan I Gusti Ketut Pudja untuk pecahan
Rp1.000.

Selanjutnya, pada 2020, untuk memperingati HUT ke-75 RI, Bank Indonesia mengeluarkan uang komemoratif atau khusus, bertajuk Uang Peringatan Kemerdekaan dengan nominal Rp 75.000. Uang tersebut diperkenalkan tepat pada 17 Agustus 2020.

Setelah RI Merdeka

Mengutip laman Kementerian Keuangan, Indonesia secara resmi memiliki uang nasional pada 30 Oktober 1946 dengan nama Oeang Republik Indonesia (ORI). Namun, rencana penerbitannya sudah bermula sejak 2 Oktober 1945 saat pemerintah mengeluarkan Maklumat yang menetapkan bahwa uang Netherlands Indies Civil Administration (NICA) tak berlaku lagi.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...