Pemerintah Setuju XL Akuisisi Axis

Image title
Oleh
1 Desember 2013, 00:00
2267.jpg
Arief Kamaludin | KATADATA
KATADATA | Agung Samosir

KATADATA ?- Pemerintah akhirnya memberikan persetujuannya kepada PT XL Axiata dan PT Axis Telekom Indonesia untuk melakukan merger akuisisi. Surat persetujuan itu dituangkan dalam surat Menteri Kominfo No. 1147/M.KOMINFO/UM.01.01/11/2013.

Dalam siaran pers, Minggu (1/12), Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Gatot S. Dewa Broto mengklaim bahwa keputusan yang diambil tersebut sudah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tanpa ada tekanan atau lobi dari pihak manapun.

"Keputusan tersebut dilakukan melalui proses pengambilan yang obyektif, transparan dan komunikatif," ujarnya. Penyelenggara telekomunikasi lainnya yaitu PT Telkomsel, PT HCPT dan PT Indosat juga sudah dimintai pandangannya secara terpisah.

Gatot menambahkan bahwa pada dasarnya permohonan merger-akuisisi XL dan Axis sejalan dengan visi pemerintah mengenai perlunya dilakukan konsolidasi agar menyehatkan industri telekomunikasi. Berdasarkan hasil kajian aspek yuridis dan aspek persaingan usaha, tidak terdapat kekhawatiran adanya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat karena perubahan struktur pasar yang terjadi tidak cukup signifikan.

Reporter: Redaksi
Editor: Arsip
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...