BI Perketat Penyertaan Modal Bank

Image title
Oleh
5 Desember 2013, 00:00
2363.jpg
Arief Kamaludin | KATADATA
KATADATA | Donang Wahyu

KATADATA ? Bank Indonesia memperketat ekspansi bank umum yang melakukan penyertaan modal terhadap perusahaan keuangan. Besaran penyertaan terhadap perusahaan non bank ditentukan oleh tingkat kesehatan bank.

Dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 15/11/PBI/2013 tentang Prinsip Kehati-hatian Dalam Kegiatan Penyertaan Modal disebutkan batas penyertaan modal di bank umum berdasarkan kegiatan usaha (BUKU). Untuk BUKU satu, atau bank dengan modal inti kurang Rp 1 triliun tidak diperbolehkan melakukan penyertaan modal kepada perusahaan lain. Untuk BUKU 2 atau bank modal inti paling sedikit Rp 1-5 triliun boleh melakukan penyertaan modal maksimal 15 persen.

Untuk bank dengan modal inti Rp 5-30 triliun (BUKU 3), maksimal penyertaan modal sebesar 25 persen. Sedangkan bank dengan modal inti minimal Rp 30 triliun (BUKU 4) boleh melakukan penyertaan modal paling banyak 35 persen. Sebelumnya, BI membolehkan penyertaan modal maksimal 25 persen yang berlaku sama bagi semua bank.

Dalam aturan baru tersebut juga diatur mengenai divestasi jika inisiatif sendiri, yang sebelumnya tidak diperkenankan dan hanya boleh divestasi yang diwajibkan. Namun divestasi yang dilakukan bank umum terhadap anak usahanya bisa dilakukan sepanjang memenuhi syarat seperti penyertaan modal lebih dari 5 tahun, dincantumkan dalam rencanan bisnis bank dan ditujukan untuk menyesuaikan strategi bisnis bank. "Jadi tidak semata-mata ditujukan untuk keuntungan dari capital gain dan mendapatkan persetujuan BI," ujar Trisnawati Gani, Direktur Grup Pengaturan Bank Umum Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan di BI.

Yang dimaksud penyertaan modal yaitu penanaman dana bank dalam bentuk saham pada perusahaan bergerak di bidang keuangan, termasuk penanaman dalam bentuk surat utang konversi wajib (mandatory convertible bonds). Penyertaan merupakan salah satu kegiatan usaha bank namun bukan merupakan kegiatan utama yang menunjang fungsi bank sebagai lembaga intermediasi.

"Umumnya bank melakukan penyertaan untuk meningkatkan pelayanan dan pemenuhan kebutuhan nasabah atas produk atau transaksi yang tidak dapat dilakukan oleh bank," ujarnya.

Penerbitan aturan baru tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kehati-hatian dan daya saing perbankan nasional dan upaya untuk memenuhi standar internasional. Selain itu aturan ini merupakan penyempurnaan dan harmonisasi aturan sebelumnya seperti PBI tentang kegiatan usaha dan jaringan kantor berdasarkan modal inti bank, PBI tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum dan PBI tentang Penerapan Manajemen Risiko Secara Konsolidasi.

Reporter: Nur Farida Ahniar
Editor: Arsip
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...