BEI Perbesar Porsi Minimal Saham Beredar

Image title
Oleh
13 Desember 2013, 00:00
3121.jpg
Arief Kamaludin | KATADATA
KATADATA | Agung Samosir

KATADATA ? PT Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah membuat aturan mengenai free float atau jumlah saham yang beredar di publik, guna menggejot likuiditas pasar saham. Perubahan paling signifikan, berada pada persentase porsi saham beredar.

?Persentasenya bukan berdasar modal ditempatkan dan disetor, melainkan mengacu ekuitas,? kata Ito Warsito Direktur Utama BEI, dikutip dari Kontan, Jumat (13/12).

Ada tiga ketentuan dalam aturan yang berlaku bagi calon emiten saham yang hendak masuk bursa ini. Pertama, calon emiten yang memiliki ekuitas hingga Rp 500 miliar wajib melepas minimal 20 persen saham perdana lewat initial public offering (IPO) ke publik.

Kedua, ekuitas antara Rp 500 miliar hingga Rp 2 triliun harus melepas minimal 15 persen saham. Ketiga, ekuitas di atas Rp 2 triliun boleh melepas saham minimal 10 persen. Kewajiban minimal free float pun akan dikenakan pada emiten yang sudah bergabung di BEI.

Sebagai perbandingan, ketentuan yang berlaku saat ini hanya mengatur soal free float saat penawaran umum  saham perdana (IPO), yaitu minimal porsi saham IPO adalah 10 persen dari modal yang ditempatkan dan disetor. Saham yang tercatat di papan uatama pun harus memiliki sedikitnya 1.000 pemegang saham, dan 500 investor untuk efek di papan pengembang.

Namun, ada sekitar 47 emiten saham yang tak memenuhi kedua ketentuan tersebut. Salah satunya, emiten saham PT HM Sampoerna Tbk yang kini hanya menyisakan 2,05 saham publik. Menurut Ito, banyak cara yang bisa ditempuh emiten untuk menambah free foat ke publik. Misal, rights issue atau melepas ke investor strategis (private placement).

Reporter: Redaksi
Editor: Arsip
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...