BPK: Kasus Century, Negara Rugi Rp 7 Triliun

Image title
Oleh
24 Desember 2013, 00:00
3067.jpg
Arief Kamaludin | KATADATA
KATADATA | Agung Samosir

KATADATA ? Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merampungkan laporan pemeriksaan perhitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pemberian asiltias pendanaan jangka pendek dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. BPK menyebutkan kerugian negara mencapai Rp 7 triliun lebih.

Laporan hasil pemeriksaan perhitungan kerugian negara tersebut diserahkan BPK ke KPK, Senin, 23 Desember 2013. Ketua BPK Hadi Poernomo mengatakan perhitungan kerugian negara tersebut diperoleh dari pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dari Bank Indonesia ke Bank Century pada 14,17, dan 18 November 2008 sebesar Rp 689,39 miliar.

Selain perhitungan kerugian negara, menurut Hadi juga diperoleh dari total pennyaluran penyertaan modal sementara (PMS) dari Lembaga Penjamin Simpanan ke Bank Century selama periode 24 November 2008 sampai 24 Juli 2009 sebesar Rp 6,76 triliun, setelah Bank Century ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Hadi mengatakan meski uang dari FPJP ataupun PMS masih utuh di Bank Century, BPK tetap menghitung total uang tersebut sebagai kerugian negara karena ada banyak ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang dilanggar ketika menyalurkannya. "Tata cara perhitungan kerugian negara, menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, sepanjang pemberian FPJP melanggar ketentuan itu dianggap uang yang cair keseluruhannya sebagai kerugian negara. Demikian juga bailout atau PMS yang bertentangan dengan UU, maka keselurhannya dianggap kerugian negara," kata Hadi seperti yang dikutip dari Kompas, Selasa 24 Desember 2013.

Reporter: Redaksi
Editor: Arsip
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...