238 Investasi Bodong Dilaporkan ke OJK

Image title
Oleh
15 April 2014, 16:02
otoritas-jasa-keuangan-indonesia-2014-2.jpg
KATADATA | Donang Wahyu

KATADATA ? Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghimbau masyarakat agar tak terjebak dengan investasi bodong. Sebanyak 238 investasi bodong dilaporkan hingga akhir bulan Maret ini.

Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Kusumaningtuti Soetiono menjelasan investasi bodong itu termasuk berbadan hukum koperasi. "Makanya kami perlu berkoordinasi dengan pihak terkait," ujar Kusumaningtuti di Jakarta, Selasa 15 April 2014.

Ia menjelaskan salah satu ciri investasi bodong yang harus diwaspadai adalah mengiming-imingi imbal hasil yang tinggi. Tingginya imbal hasil akan selalu dibareng dengan tingginya risiko.

Direktur Bursa Efek Indonesia (BEI) juga menambahkan dalam memilih investasi, hendaknya masyarakat mencari investasi yang memiliki payung hukum atau terdaftar di regulator. Selain itu, pilih investasi sesuai dengan profil risiko investor.

Edukasi mengenai produk keuangan menjadi pekerjaan rumah bagi OJK. Otoritas itu mencatat hanya 21,8 persen masyarakat yang paham dan terlibat di industri keuangan. Mereka yang melek keuangan masih didominasi pekerja formal sebesar 45,62 persen, dan pekerja non formal sebesar 40,7 persen. Sedangkan dari kalangan pelajar, ibu rumah tangga masih rendah yaitu masing-masing 8,64 persen dan 2,18 persen.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Desy Setyowati
Editor: Arsip

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...