Keluarga Salim Ikut Tax Amnesty, Deklarasi Harta Capai Rp 3.405 T
Penerus bisnis Grup Salim, Anthoni Salim menambah jajaran nama konglomerat Tanah Air yang mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty). Keikutsertaan putra Liem Sioe Liong yang menjabat bos Grup Indofood tersebut menjadi gong penutup yang turut mengerek perolehan tax amnesty periode pertama.
Kepastian soal keikutsertaan Anthoni diperoleh dari saudara iparnya yang juga menjabat Direktur PT Indofood Sukses Makmur Tbk. Franciscus 'Franky' Welirang. Franky mengatakan mereka ikut tax amnesty lantaran sudah berkomitmen bersama para pengusaha lainnya. Keduanya juga ingin menjalankan amanat Presiden Joko Widodo. (Baca: "Todongan" Jokowi saat Santap Malam yang Memanen Duit Tebusan)
“Kami lahir di sini, berusaha di sini, tumbuh di sini, jadi tentunya ada kewajiban dan ini kesempatan,” kata Franky di Kantor Pusat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Jakarta, Jumat (30/9).
Menurut Franky, keikutsertaan keduanya bukan untuk mewakili Indofood. Sebab, Indofood sebagai perusahaan publik diklaim telah menunaikan seluruh kewajibannya kepada negara. Sebagai wajib pajak pribadi, Franky mengaku hanya melakukan pengungkapan (deklarasi) harta.
Lain halnya dengan Anthoni yang tak hanya melakukan deklarasi tapi juga pemulangan (repatriasi) hartanya di luar negeri. Sayangnya, ia tidak bisa memastikan berapa jumlah harta yang direpatriasikan Anthoni dan ke mana akan diinvestasikan.
Sekadar informasi, pada 2015, majalah Forbes menempatkan Anthoni sebagai orang terkaya ke-3 di Indonesia. Nilai kekayaannya ditaksir mencapai US$ 5,4 miliar atau sekitar Rp 70,2 triliun. Di bawah payung Grup Salim, dia memiliki perusahaan di bidang makanan dan bahan pangan, telekomunikasi, ritel, properti dan perbankan.
Keikutsertaan Anthoni dan Franky diyakini bakal mengerek perolehan tax amnesty pada penutupan periode pertama. Pasalnya, berdasarkan informasi yang diperoleh Katadata, keluarga Salim memiliki sekitar 1.500 perusahaan multibidang. “Kalau ikut, mungkin bisa ada lonjakan besar dana tax amnesty,” kata seorang sumber.
Hingga Jumat Sore ini (30/9), Ditjen Pajak mencatat jumlah deklarasi harta dalam program tax amnesty telah mencapai Rp 3.405 triliun dengan dana tebusan sebesar Rp 84,5 triliun. Sedangkan jumlah dana tebusan berikut pembayaran tunggakan dan bukti permulaan mencapai Rp 96,4 triliun.
Total deklarasi harta dan tebusan meningkat cukup signifikan dibanding Kamis malam (29/9). Ketika itu, jumlah deklarasi harta baru Rp 3.134 triliun, dengan dana tebusan sebesar Rp 78,2 triliun. Artinya, ada penambahan nilai deklarasi harta Rp 271 triliun sejak Kamis malam. Sedangkan jumlah dana tebusan berikut pembayaran tunggakan dan bukti permulaan mencapai Rp 93,4 triliun. (Baca juga: Heboh Kantor Pajak di Hari-Hari Terakhir Masa Pengampunan)
Anthoni dan Franky merupakan kloter terakhir konglomerat yang mengikuti program amnesti pajak periode pertama dengan tarif tebusan terendah. Sejak tiga pekan terakhir, sudah banyak konglomerat yang mengajukan pengampunan pajak. Di antaranya bos Grup Lippo James Riady, Keluarga Thohir: Presiden Direktur Adaro Energy Garibaldi Thohir dan bos Grup Mahaka Erick Thohir, mantan bos Grup Astra dan pemilik Grup Triputra Theodore Permadi Rachmat, dan bos Sriwijaya Air Group Chandra Lie.
Belakangan, sejumlah konglomerat zaman Orde Baru turut program amnesti pajak, seperti Keluarga Cendana yang diwakili oleh Tommy Soeharto, bos Grup Barito Prajogo Pangestu, dan Keluarga Eka Tjipta Widjaja pemilik Grup Sinarmas yang diwakili oleh Franky Widjaja. Selain itu, ada bos Grup Bakrie Aburizal Bakrie, bos Grup Medco Arifin Panigoro, dan bos Pasaraya Abdul Latief. (Baca juga: Arifin Panigoro Ikut Tax Amnesty untuk Bentuk Holding Perusahaan)
Menanggapi keikutsertaan para taipan ternama ini, Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi menyatakan dirinya menyambut baik kedatangan mereka. Ia pun menekankan, para pengusaha yang mengikuti pengampunan pajak, termasuk Franky dan Anthony, tidak semuanya menunggak bayar pajak. Tapi, banyak juga yang hanya lupa melaporkan hartanya.
"Sebenernya kalau dilihat, mereka sudah bayar pajak atau belum, ya sudah. Cuma kan namanya orang ada lupa boleh, lupa lapor, itu boleh lapor,” ucap Ken. Ia pun meyakinkan, penerimaan dari program tax amnesty akan digunakan pemerintah untuk pembangunan.