Hambat Investasi Asing, Kadin Minta Sertifikasi Halal Direvisi

Miftah Ardhian
8 November 2016, 14:05
Pabrik minuman
Arief Kamaludin|KATADATA

Kewajiban mendapatkan sertifikasi halal dalam penjualan produk hasil industri dinilai menyulitkan pengusaha dan dapat menghambat masuknya investasi ke Indonesia. Alasannya, prosesnya panjang dan rumit untuk memperoleh sertifikat tersebut.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Hubungan Internasional Shinta Widjaja Kamdani mengatakan, sertifikasi halal ini hampir menyasar semua industri di Indonesia, seperti produk makanan dan minuman, kosmetik dan sebagainya. Alhasil, banyak pengusaha, khususnya pengusaha asing, mempertanyakan implementasi Undang-Undang (UU) sertifikasi halal tersebut karena dianggap dapat menyulitkan bisnisnya.

"Pengusaha dari dalam dan luar negeri banyak mempertanyakan implementasi sertifikasi halal ini. Bagaimana sertifikasi ini menyulitkan mereka dan membuat tidak kompetitif," ujar Shinta dalam forum dialog para pemuka bisnis Indonesia dan Eropa EU-Indonesia Business Dialogue (EIBD) di Jakarta, Selasa (8/11).

(Baca: Tumbuh Melambat, BKPM Klaim Minat Investasi Masih Tinggi)

Menurut dia, Kadin yang merupakan gabungan dari para pengusaha telah memberikan masukan ke pemerintah terkait sertifikasi halal ini yang dapat menyulitkan industri dari hulu ke hilir. Salah satu sarannya, apabila sertifikasi halal ini tetap mau dipertahankan maka perlu mengubahnya dari kewajiban menjadi bersifat sukarela.

Pertimbangannya, jika sertifikasi halal itu merupakan kewajiban maka bukan hanya pengusaha besar namun pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) pun akan semakin kesulitan menjalankan aturan tersebut.

Halaman:
Editor: Yura Syahrul
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...