Aturan Terbit, BUMD Dapat Talangan Dana Hak Kelola Bebas Bunga

Anggita Rezki Amelia
5 Desember 2016, 15:01
Migas
Katadata | Dok.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan akhirnya menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang ketentuan penawaran hak kelola atau participating interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja minyak dan gas bumi (migas). Dalam aturan ini, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) diperkenankan mendapatkan talangan dana dari kontraktor untuk mendapatkan hak kelola migas.

Penawaran hak kelola kepada pemerintah daerah ini wajib dilakukan oleh kontraktor sejak mengantongi persetujuan rencana pengembangan lapangan yang pertama kali akan diproduksi. Kriteria lapangan migas tersebut ialah yang berada di daratan atau perairan lepas pantai sampai dengan 12 mil laut pada suatu wilayah kerja.

Advertisement

(Baca: Pemerintah Minta Kontraktor Migas Talangi Hak Kelola BUMD)

Adapun pemerintah daerah yang boleh menerima PI dari kontraktor wajib memenuhi beberapa kriteria. Pertama, bentuk BUMD bisa berupa perusahaan daerah yang seluruh kepemilikan sahamnya dimiliki oleh pemda. Bentuk lainnya adalah perseroan terbatas yang maksimal sahamnya sebesar 99 persen dimiliki oleh pemda dan sisa satu persennya dimiliki institusi yang terafiliasi dengan pemda.

Kedua, status BUMD disahkan melalui peraturan daerah. “Ketiga, BUMD atau perseroan terbatas daerah tidak melakukan kegiatan usaha selain pengelolaan PI,” dikutip sesuai dengan Pasal 3 Peraturan Menteri ESDm itu, Senin (5/12).

Tiap BUMD hanya boleh diberikan pengelolaan PI untuk satu wilayah kerja. Artinya, jika suatu BUMD sudah lebih dulu mengelola PI di suatu wilayah kerja yang ada atau BUMD tersebut mengusahakan kegiatan selain kegiatan hulu migas, maka PI 10 persen ditawarkan kepada BUMD baru. 

Kalau BUMD baru tidak mau mengelola jatah  PI 10 persen, BUMD tersebut dapat menawarkan jatahnya dengan menunjuk perusahaan perseroan daerah. Syaratnya, perusahaan perseroan daerah dibentuk oleh BUMD yang tidak mengelola PI pada suatu wilayah kerja. Selain itu, tidak boleh ada unsur swasta dalam kepemilikan sahamnya, serta perusahaan perseroan daerah tersebut tidak boleh mengelola PI pada wilayah kerja lain. 

Jika BUMD tidak menyampaikan minat dan kesanggupannya untuk mengelola PI maka penawaran PI kepada BUMD dinyatakan tertutup. Artinya, kontraktor wajib menawarkan PI kepada BUMN. (Baca: Hak Kelola Daerah di Blok Migas Berpotensi Merugikan)

Di sisi lain, jika BUMN menyampaikan pernyataan minat dan sanggup mengelola PI, maka kontraktor dan BUMN dapat menindaklanjutinya sesuai peraturan dan kontrak kerjasama. Namun jika BUMN tidak memberikan pernyataan minat dan kesanggupan dalam jangka waktu 60 hari sejak tanggal penawaran, maka penawaran PI dinyatakan tertutup. 

Dalam  beleid itu juga diatur pembagian persentase saham PI jika suatu wilayah kerja mencakup pada sebuah kabupaten/kota atau lebih dari satu kabupaten/kota. Jika pelamparan reservoir cadangan migas suatu wilayah kerja terletak di satu kabupaten/kota, maka pembagian PI ditetapkan masing-masing sebesar 50 persen. 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement