Cegah Kartel Obat, Kementerian Kesehatan Gandeng KPPU
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengendus adanya praktik bisnis yang tak sehat di industri farmasi nasional. Pasalnya, tingginya pertumbuhan bisnis farmasi tidak dibarengi dengan kemudahan akses masyarakat terhadap obat murah.
Untuk itu, KPPU menandatangani nota kesepahaman mengenai pencegahan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di bidang farmamsi dengan Kementerian Kesehatan. “Kita mendorong supaya industri obat ini kompetitif tapi terhindar dari praktik persaingan tidak sehat,” kata Ketua KPPU Syarkawi Rauf di Kantor Kementerian Kesehatan, Jumat (10/2).
Menurut catatan KKPU, omzet yang dibukukan industri farmasi di Indonesia pada 2015 sekitar 56 triliun. Sementara pertumbuhan industri ini diperkirakan mencapai 11 persen per tahun. Hal itu seiring dengan pertumbuhan jumlah penduduk.
(Baca juga: BPS Catat Industri Farmasi Tumbuh Paling Tinggi di 2016)
Dari nilai kapitalisasi industri tersebut, perusahaan farmasi nasional menguasai pangsa pasar sebesar 70 persen dan 30 persen.
Syarkawi mencontohkan salah satu praktik usaha tidak sehat yang dijalankan di industri farmasi selama ini yakni penetapan jenis obat yang diberikan oleh dokter pada pasien. Sementara, obat-obatan dengan resep dokter berkontribusi sebesar 59 persen dan obat bebas atau generik sebesar 41 persen dari keseluruhan pasar.
Praktik tak terpuji itu menurut Syarkawi berkurang sejak terbitnya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 98 Tahun 2015 tentang Pemberian Informasi Harga Eceran Tertinggi Obat. “Jadi pasien berhak mendapatkan pilihan dan informasi mengenai harga saat hendak menebus obat yang diresepkan oleh dokter,” katanya.
Regulasi tersebut menyebutkan bahwa pemberian informasi harga eceran tertinggi obat bertujuan menjamin keterjangkauan harga obat dan upaya dalam memenuhi akuntabilitas dan transparansi kepada masyarakat. Berkat peraturan itu, apoteker bisa memberikan alternatif yang kontennya aman. “Itu suatu kemajuan luar biasa karena biasanya yang referensi kan dokternya,” katanya.
Menteri Kesehatan Nila F Moeloek mengatakan hampir semua sektor dalam industri kesehatan antara lain industri farmasi, pelayanan kesehatan, pemenuhan fasilitas pelayanan kesehatan serta pembiayaan kesehatan rentan terhadap praktik monopoli semu.
Lebih lagi, riset yang panjang dan memakan biaya yang tidak sedikit berpotensi menghasilkan perang harga. "Obat ini butuh penelitian yang tidak mudah karena menyangkut keamanan manusia. Perlu riset hingga aman. Tentu dunia industri menjadikan ini suatu persaingan dalam harga," ujar Nila.
(Baca juga: Indonesia – India Sepakat Kerja Sama di Tiga Sektor Industri)
Di sisi lain, Nila juga berharap industri farmasi dalam negeri sedikit demi sedikit bisa melakukan subtitusi impor bahan baku obat. Selama ini, 90 persen bahan baku obat didatangkan dari luar negeri.
Melalui penerbitan Instruksi Presiden nomor 6 tahun 2016 tentang percepatan pengembangan industri farmasi dan alat kesehatan, Nila berharap bahan baku obat seluruhnya bisa dihasilkan negeri sendiri. “Dengan reglasi itu kita membuka investasi bahan baku obat 100 persen dilakukan di indonesia. Kimia Farma sudah bisa lakukan itu sebetulnya,” katanya.