Airnav Siap "Rebut" Ruang Udara Natuna dari Malaysia dan Singapura
Perum Lembaga Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI/Airnav Indonesia) menyatakan siap mengambil alih ruang udara sektor ABC di atas Kepulauan Natuna pada 2019. Saat ini pengelolaan ruang udara sektor tersebut masih dikontrol oleh otoritas navigasi penerbangan Singapura dan Malaysia.
Direktur Utama Airnav Indonesia Novie Riyanto mengatakan pihaknya sedang mempersiapkan prosedur standar operasi (SOP), peralatan dan sumber daya manusia (SDM) untuk pengelolaan navigasi ruang udara sektor ABC. Bahkan, dia mengaku siap jika pengambilalihan ruang udara tersebut dipercepat tahun ini.
“Memang ditargetkan 2019. Tapi tahun 2017 ini akan bisa kami lakukan persiapan dan selesai. Kalau mau di-speedup pun kami siap,” ujarnya di Jakarta, Jumat (10/3).
Airnav mengaku sudah menganggarkan pemasangan peralatan, termasuk membuat konsep operasional layanan navigasi untuk sektor ABC. Namun, Airnav masih harus terus berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebagai regulator. (Baca: Usai Dikunjungi Jokowi, Pemerintah Kembangkan Transportasi Natuna)
Terkait dengan proses pengambilalihan ruang udara ini, Kemenhub menjalin komunikasi intensif dengan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) sebagai negosiator. Ketiga kementerian ini akan membentuk Kelompok Kerja (Pokja) koordinasi pengambilalihan Sektor ABC.
Menurut Novie, potensi ekonomi yang bisa dikeruk dari pengelolaan navigasi sektor ABC cukup besar, karena berada di atas perairan Natuna, yang termasuk ruang udara padat. Perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 2011-2012 saja penerimaan dari sektor A mencapai Rp 100 miliar. Dua sektor lainnya diperkirakan mencapai Rp 200 miliar.
Sektor ABC merupakan jalur penerbangan strategis yang melayani perlintasan pesawat udara dari selatan ke utara, dan sebaliknya. Antara lain, dari Australia ke Jepang, Cina, dan Taiwan. Kemudian dari Indonesia ke Timur Tengah dan Eropa Barat.
Selain itu, sektor ABC juga melayani jalur penerbangan lintas Malaysia. Makanya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 83 Tahun 1958 tentang penerbangan, meski sudah kembali di bawah otoritas Indonesia, nantinya jalur tersebut masih tetap mengakomodasi penerbangan Malaysia.
“Memang jalur itu cukup strategis. Tapi harus mengakomodir negara lain Malaysia barat dan timur,” katanya. (Baca: Bertebar Ladang Migas, Jokowi Akan Perkuat Keamanan Natuna)
Untuk diketahui, ruang udara sektor ABC berada di atas Kepulauan Riau yang meliputi Batam, Tanjung Pinang, Karimun, dan Natuna. Sejak 1946, ruang udara ini dikendalikan oleh Singapura dan Malaysia, saat kedua negara ini masih dalam jajahan Inggris. Indonesia juga mengontrol ruang udara negara lain, yakni sebagian wilayah Filipina dan Pulau Christmas (Australia)
Setelah diambil alih Indonesia, pengelolaan ruang udara sektor ABC akan dikendalikan oleh Airnav Indonesia. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini baru lima tahun berdiri, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2012. Sebelum AirNav, navigasi ruang udara Indonesia dipegang oleh PT Angkasa Pura (Persero).