Ketua BPK: Harry Azhar Lengser Karena Evaluasi Paruh Masa Jabatan

Desy Setyowati
26 April 2017, 15:55
BPK
Arief Kamaludin|KATADATA
BPK

Penyebab lengsernya Harry Azhar Azis dari kursi Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mulai terkuak. Ketua BPK yang baru, Moermahadi Soerja Djanegara, menyebut alasannya bukan masalah Panama Papers, melainkan akibat mekanisme baru masa jabatan pimpinan BPK.

Menurut Moermahadi, sembilan anggota BPK setelah dilantik tahun 2014 bersepakat mengubah peraturan mengenai masa jabatan Ketua BPK. Perubahan itu berupa evaluasi jabatan ketua setiap 2,5 tahun alias di paruh masa jabatannya.

(Baca: Pegiat Antikorupsi Lihat Harry Azhar Kehilangan Dukungan di BPK)

Hal ini juga disepakati oleh Harry Azhar sebelum menjabat Ketua BPK periode 2014-2019. “Pada waktu itu, dikatakan bahwa masa jabatan ketua dan wakil ketua selama lima tahun tapi bisa dievaluasi dalam 2,5 tahun,” kata Moermahadi usai dilantik sebagai Ketua BPK menggantikan Harry Azhar di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (26/4).

Dari hasil evaluasi tersebut, lanjut Moermahadi, jika para anggota menghendaki penggantian maka pemilihan Ketua BPK baru dapat digelar. Mekanisme inilah yang diterapkan saat ini, yakni setelah Harry Azhar menjabat Ketua BPK selama 2,5 tahun. ”Jadi bukan mendadak sekarang (sistem pergantiannya),” ujar Moermahadi.

Ia menambahkan, sebenarnya hasil evaluasi tersebut memberi kesempatan lagi bagi Harry Azhar untuk mencalonkan diri sebagai Ketua BPK. Namun, para anggota sepakat lebih memilih Moermahadi sebagai ketua. Meski begitu, dia tak menguraikan lebih detail poin-poin evaluasi tersebut.

Yang jelas, menurut Moermahadi, lengsernya Harry Azhar ini bukan karena terbelit kasus Panama Papers yang menghebohkan pada awal tahun lalu tersebut. Dokumen Panama yang berisi daftar pemilik perusahaan cangkang di negara suaka pajak itu mengungkap adanya perusahaan cangkang di British Virgin Island yang dimiliki Harry Azhar, yaitu Sheng Yue International Limited.

“Tidak ada (keterkaitan dengan Panama Papers). Ini kami sudah buat (aturan masa jabatan) 2,5 tahun. Ini terobosan, tadinya kan lima tahun. Tapi (sekarang) 2,5 tahun kami evaluasi. Jadi tidak ada kesan karena itu (Panama Papers),” kata Moermahadi.

(Baca: BPK Lakukan Perombakan, Harry Azhar Lengser dari Kursi Ketua)

Di sisi lain, dia juga menegaskan bahwa proses penyelidikan hingga membuat laporan evaluasi Harry Azhar tidak mengandung unsur kepentingan tertentu. Meskipun empat anggota BPK berasal dari partai politik, proses diskusi dan evaluasi berlangsung tanpa adanya kepentingan politik.

Halaman:
Editor: Yura Syahrul
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...