Kasus Minyak Montara, Pemerintah Tuntut Ganti Rugi Rp 27 Triliun

Miftah Ardhian
5 Mei 2017, 18:05
Rig Minyak
Katadata

Pemerintah akhirnya mengajukan gugatan hukum kepada PTT EP atas kasus tumpahan minyak Montara di perairan Laut Timor melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan ini diajukan karena PTT EP dinilai tidak menunjukan niat baik untuk menyelesaikan kasus tersebut.

Deputi Bidang Kedaulatan Maritim Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Arif Havas Oegroseno menjelaskan, pemerintah telah mengajukan gugatan atas kasus tumpahan minyak Montara kepada tiga pihak pada 3 Mei 2017 lalu.

Ketiga pihak yang digugat adalah The Petroleum Authority of Thailand Exploration and Production Australasia (PTT EP AA) yang berkedudukan di Australia, The Petroleum Authority of Thailand Exploration and Production Public Company Limited (PTTEP) dan The Petroleum Authority of Thailand Public Company Limited (PTT PCL) yang berkedudukan di Thailand. 

"Ini merupakan satu upaya mencari keadilan atas tumpahan minyak PTTEP di Montara yang terjadi 21 Agustus 2009," ujar Havas saat konferensi Pers, di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta, Jumat (5/5).

(Baca juga: Ongkos Tumpahan Minyak Besar, JK Minta Kontraktor Hati-hati)

Havas menjelaskan, dalam gugatan tersebut, pemerintah mengajukan tuntutan sebesar Rp 27,4 triliun yang terdiri dari dua komponen. Pertama, komponen ganti rugi kerusakan lingkungan sebesar Rp 23 triliun dan biaya untuk pemulihan kerusakan lingkungan sebesar Rp 4,4 triliun. Selain itu, pemerintah juga meminta penyitaan aset ketiga perusahaan tersebut sebagai bentuk jaminan.

Havas merinci, terdapat tiga sektor yang terdampak kerusakan lingkungan yang terjadi. Ketiganya adalah kerusakan hutan mangrove seluas 1.200 hektare, kerusakan padang lamun seluas 1.400 hektare, dan kerusakan terumbu karang seluas 700 hektare.

Untuk menunjukan keseriusan masalah ini, Havas juga menyatakan bahwa pemerintah akan menunda penandatanganan kontrak kerja sama baru dengan PTT EP dalam bidang apapun, terutama terkait dengan sektor minyak dan gas. Moratorium ini juga berlaku untuk perusahaan pelat merah seperti Pertamina.

(Baca juga: Pertamina Terima PTT di Blok East Natuna meski Kena Kasus Montara)

Halaman:
Reporter: Miftah Ardhian
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...