IMF-Bank Dunia Nilai Indonesia Perlu Perbaiki Komunikasi Soal Krisis

Desy Setyowati
24 Mei 2017, 16:25
Bank Dunia
Arief Kamaludin | Katadata

Kementerian Keuangan menyatakan, koordinasi antarlembaga yang tergabung dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) semakin baik saban tahun. Hal tersebut berdasarkan penilaian peninjau independen dari Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund/IMF) dan Bank Dunia (World Bank).

Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Kebijakan dan Regulasi Jasa Keuangan dan Pasar Modal Isa Rachmatarwata menjelaskan, yang masih perlu diperbaiki yakni komunikasi KSSK dengan masyarakat, parlemen, dan presiden. Ia pun meyakinkan, KSSK bakal melakukan perbaikan.

"Ada yang harus diperbaiki, yaitu bagaimana mengkomunikasikan ke publik, presiden, dan DPR. Tentu akan kami perbaiki," tutur Isa dalam diskusi bertajuk Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan Pasca Undang-Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK) di kantornya, Jakarta, Rabu (24/5). (Baca juga: KSSK: Stabilitas Sistem Keuangan Hadapi Risiko Kredit Bermasalah)

KSSK merupakan komite yang dibentuk atas amanat UU PPKSK. Anggotanya terdiri dari Menteri Keuangan, Gubernur BI, Ketua Dewan Komisioner OJK, dan Ketua Dewan Komisioner LPS. KSSK bertugas melakukan koordinasi dalam rangka pemantauan dan pemeliharaan stabilitas sistem keuangan. Selain itu, koordinasi untuk penanganan krisis sistem keuangan, termasuk bila ada permasalahan perbankan yang membahayakan perekonomian nasional. 

Isa menjelaskan, ke depan, untuk mendukung kerja KSSK juga akan dibentuk sekretariat KSSK yang berisi staf Kemenkeu, OJK, BI, dan LPS, serta tenaga profesional. Bagian ini bertugas memberi dukungan teknis substantif dan administratif kepada KSSK.

Di luar itu, ia menambahkan, kementerian dan lembaga juga tengah mempersiapkan peraturan-peraturan pelaksana UU PPKSK, di antaranya Peraturan Pemerintah (PP) tentang besaran premi restrukturisasi perbankan. Saat ini, peraturan ini masih dalam tahap pengkajian oleh Kementerian Keuangan. (Baca juga: OJK Rilis 3 Aturan Antikrisis, 12 Bank Masuk Kategori Sistemik)

"Kami juga harus siapkan premi restrukturisasi perbankan. Walaupun kami harap jangan sampai terjadi (ada bank berdampak sistemik yang butuh restrukturisasi). Kami diminta untuk lakukan prefunding (pembiayaan lebih awal)," kata dia.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...