Industri Kelapa Sawit Khawatir Dampak Dibukanya Data HGU untuk Publik
Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit (Gapki) mengkhawatirkan dampak kebijakan pemerintah bila membuka dokumen Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit kepada publik. Saat ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sedang dalam pembahasan lintas eselon, terkait putusan Mahkamah Agung yang memerintahkan pemerintah membuka dokumen HGU lahan kelapa sawit di Kalimantan.
Ketua Umum Gapki Joko Supriyanto mengatakan bila dokumen HGU dibuka untuk publik akan mengganggu iklim investasi. Dia memprediksi akan muncul kericuhan dan kegaduhan terkait data lahan. "Pengusaha menjadi tidak fokus dalam berusaha, akan muncul protes dan disoroti publik, hal ini membuat ketidaktenangan," kata Joko dihubungi Katadata, pekan lalu.
Joko menilai HGU seharusnya menjadi dokumen pribadi perusahaan, seperti rekening perbankan. Apabila dibuka, dia mengatakan seharusnya untuk kepentingan khusus seperti penyelidikan kasus hukum. "Dokumen HGU itu sangat sensitif, apabila dibuka seperti menelanjangi Indonesia dan dapat mengganggu stabilitas makro ekonomi," kata Joko yang juga menjabat Wakil Presiden Direktur PT Astra Agro Lestari Tbk.
(Baca: Pemerintah Didesak Perpanjang Moratorium Pembukaan Lahan)
Dokumen HGU dianggap sebagai informasi publik dimulai dari proses gugatan Forest Watch Indonesia (FWI) di Komite Informasi Publik (KIP) pada Desember 2015. FWI menggugat kementerian ATR/BPN untuk membuka data HGU di Kalimantan, daerah yang paling banyak terdapat lahan sawit. "Sebelumnya dibawa ke KIP, kami sudah mengajukan permintaan data kepada kementerian, namun tak mendapat tanggapan," kata aktivis FWI, Linda Rosalina dihubungi Katadata.
FWI berargumen permohonan data HGU untuk keperluan riset analisis terjadinya konflik lahan, yang hasilnya hendak direkomendasikan kepada pemerintah. "Konflik lahan terjadi karena tidak ada keterbukaan informasi, perusahaan mengklaim memiliki HGU yang di lapangan ternyata tumpang tindih dengan masyarakat, sehingga kerap terjadi konflik," kata Linda.
Salah satu konflik tumpang tindih lahan akibat tak ada transparansi dokumen yang ditangani FWI di antaranya dalam kasus antara masyarakat adat Dayak Benuaq dengan perusahaan sawit PT. Borneo Surya Mining Jaya (PT BSMJ) di Muara Tae, Kalimantan Timur.
(Baca: Pemerintah Bentuk Tim untuk Rombak Aturan Kepemilikan Tanah)
Di dalam persidangan, kementerian menyatakan dapat memberikan data HGU, kecuali penyebutan nama pemilik. Alasannya, nama pemilik merupakan hak perdata dan hanya dapat diakses pemerintah untuk kepentingan hukum. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 tentang ketentuan aturan pendaftaran tanah.
Namun, majelis komisioner KIP pada Juli 2016 memutuskan dokumen HGU merupakan informasi publik yang masuk dalam kategori informasi tersedia setiap saat. KIP memandang dokumen HGU bukan merupakan data pribadi, karena merupakan hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai negara.
KIP menyatakan rincian informasi dalam dokumen HGU, berupa: nama pemegang HGU, tempat atau lokasi, luas areal HGU yang diberikan, dan peta areal HGU yang dilengkapi titik koordinat, merupakan informasi terbuka untuk publik.
Merespons putusan KIP, kementerian lantas mengajukan keberatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). PTUN membuat putusan pada 14 Desember 2016 yang menguatkan hasil KIP. Selanjutnya di tingkat kasasi, MA pada Maret 2017 mengeluarkan putusan yang juga menolak gugatan kementerian.
(Baca: Jokowi Siap Bagikan 21,7 Juta Hektare Lahan ke Masyarakat)
Linda mengatakan sejak tiga bulan keputusan hakim berkekuatan hukum tetap, kementerian belum juga membuka dokumen HGU. Keterbukaan data HGU ini akan berguna untuk menyelesaikan persoalan ketimpangan lahan. Dia menyebutkan, berdasarkan data BPN pada 2010 sebanyak 56 persen aset nasional (dalam bentuk tanah sebanyak 62-87 persen) dikuasai hanya oleh 0,2 persen penduduk Indonesia.
Selain itu, menurut Transformasi untuk Keadilan pada 2015, sebanyak 25 kelompok perusahaan kelapa sawit yang dimiliki para taipan menguasai 31 persen lahan atau 5,1 juta hektare dari total area penanaman kelapa sawit di Indonesia.
"HGU harus dibuka kepada publik agar masyarakat dapat melakukan pengawasan dan monitoring terhadap izin-izin pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam," kata dia.