Menperin Ingin Penentuan TKDN Saat Perencanaan Proyek Strategis
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto ingin memastikan peningkatan penggunaan produk barang dan jasa dalam negeri dalam proyeek strategis nasional (PSN). Dia pun mengusulkan kewajiban tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) sudah ditentukan dalam aspek perencanaan proyek yang telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 58 Tahun 2017 ini.
Menurutnya, tidak maksimalnya penggunaan komponen lokal yang selama ini terjadi disebabkan oleh penyediaan produk tersebut dilakukan secara mendadak. Dengan adanya perencanaan proyek ini, kementeriannya bisa menyiapkan produsen di dalam negeri untuk bisa memasok komponen lokal yang dibutuhkan.
"Dalam TKDN kami minta rencana pembelian pemerintah, Pemerintah Pusat atau Kementerian Lembaga sebelumnya sudah diumumkan," kata dia di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Kamis (3/8). (Baca: Jokowi Sentil BUMN Yang Belum Penuhi Kewajiban Komponen Lokal)
Dia meminta perencanaan proyek yang dilakukan pemerintah harus diinformasikan terlebih dulu. Karena penggunaan komponen lokal tidak hanya tentang pembelian produk, melainkan juga menyangkut jumlah produk, waktu pengiriman, permintaan desain, dan kapasitas produksi yang dibutuhkan.
Penggunaan komponen lokal akan meningkatkan daya saing industri nasional dan efektivitas harga yang lebih baik bagi pertumbuhan ekonomi. Setidaknya, produk yang diproduksi di dalam negeri lebih menghemat waktu, dibandingkan jika harus menunggu barang impor datang dari luar negeri.
Menurut Airlangga, pemerintah akan mendorong penggunaan komponen lokal dengan tidak membedakan korporasi swasta atau perusahaan negara. Perusahaan yang menggunakan konten lokal tidak hanya mendapatkan insentif, tetapi juga peningkatan daya saing.
Meski begitu, dia mengaku pemerintah tidak akan memberi sanksi untuk perusahaan yang gagal menjalankan TKDN. Akan ada acuan harga sehingga pasar bisa memilih mana yang lebih menguntungkan. "Harganya nanti bisa dikasih preferensi lebih tinggi 10 atau 15 persen seperti yang dilakukan dulu," kata Airlangga.
(Baca: Jokowi Buat Sanksi Industri yang Tak Gunakan Komponen Lokal)
Airlangga berharap peraturan TKDN akan memicu kebangkitan industri lokal. Pemerintah akan memonitor jumlah komponen lokal yang akan digunakan. Harapannya persentase penggunaan komponen lokal karena bisa memberikan inklusivitas kepada pelaku industri.
Lebih lanjut lagi, Airlangga menyebut inklusivitas pelaku industri akan berdampak pada penyerapan tenaga kerja sehingga angka pengangguran berkurang. "Salah satu tujuan TKDN adalah mendorong tingkat employment (lapangan kerja)," ujarnya.