Petani Tebu Unjuk Rasa Tuntut Kenaikan Harga Gula
Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) melakukan aksi unjuk rasa di Istana Negara, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Demonstrasi dilakukan untuk menuntut kenaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) gula.
Sekretaris Jenderal APTRI Nur Khabsyin menjelaskan, HET gula sebesar Rp 12.500 yang ditetapkan pemerintah membuat petani tebu merugi. Mereka meminta angka itu dinaikkan hingga Rp 14.000 per kilogram.
Selain itu, Harga Pembelian Pemerintah (HPP) sebesar Rp 9.100 yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 27 tahun 2017 juga memberatkan petani.
"Biaya Pokok Produksi (BPP) gula petani sebesar Rp 10.600 akibat rendemen rendah, produktivitas rendah, dan biaya penggarapan yang naik. Kami minta ada kenaikan HPP menjadi Rp 11.000 per kilogram," kata Khabsyin di Jakarta, Senin (28/8).
(Baca juga: Data Lelang Gula Rafinasi Jadi Pertimbangan Impor 2018)
Menurut Khabsyin, rendemen yang rendah disebabkan oleh pabrik gula milik BUMN yang usianya sudah tua. Sehingga, dia meminta pemerintah segera merevitalisasi pabrik gula supaya kualitas pengolahan tebu ke gula menjadi lebih baik.
Menanggapi unjuk rasa, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Tjahya Widayanti menyatakan pemerintah telah melakukan kesepakatan untuk meningkatkan HPP gula menjadi Rp 9.700. "Mereka sudah dikasih solusinya kok, Bulog beli gula mereka," kata Tjahya dalam rapat dengar pendapat di Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jakarta.
Dia menyatakan, Bulog hanya akan membeli gula petani tebu yang sesuai dengan SNI. Namun, dia juga menjelaskan gula yang tidak sesuai SNI bakal diproses ulang sehingga bisa sesuai dengan standar. Peningkatan HPP gula merupakan jaminan pemerintah untuk penyerapan gula.
(Baca juga: HET Beras Medium dan Premium Ditetapkan Berbeda di Tiap Wilayah)
Sementara, Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Farmasi Kementerian BUMN Wahyu Kuncoro juga mengatakan pihaknya bakal mengikuti aturan dari Kementerian Perdagangan. "Kalau sesuai SNI ya kita ikuti (ketentuan Kementerian Perdagnangan)," kata Wahyu.
Menurut dia, pemerintah menjamin kesepakatan untuk menaikkan HPP dilakukan supaya penyerapan terjadi dengan cepat. Alasannya, kadar keputihan gula bakal berkurang kalau disimpan terlalu lama di gudang.
Sebelumnya, petani tebu juga mengungkapkan keberatan atas pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen. Namun, dua pekan yang lalu, Kementerian Keuangan telah membebaskan 11 bahan pokok, termasuk gula, dari pengenaan PPN. Aturan tersebut tertuang dalam peraturan menteri keuangan (PMK) Nomor 116 Tahun 2017 tentang barang kebutuhan pokok yang tidak dikenai PPN.
(Baca juga: Petani Tebu Sambut Penghapusan PPn 10% Gula)